
Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/648 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM.,
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi badan usaha dan stakeholder dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal, informal, hingga pekerja rentan di Kabupaten Aceh Barat.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek, serta mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh badan usaha di Aceh Barat diharapkan mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan optimal.
Selain itu, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri juga dianjurkan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, minimal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
SE tersebut juga mengatur kewajiban kepesertaan berdasarkan skala usaha. Usaha mikro dan kecil diwajibkan mengikuti dua program, yakni JKK dan JKM, sedangkan usaha menengah dan besar diwajibkan mengikuti empat program meliputi JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Tak hanya itu, badan usaha sektor jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani.
Lembaga pelatihan, SMK, hingga perguruan tinggi juga diwajibkan memberikan perlindungan kepada peserta magang dan praktik kerja lapangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
“Surat edaran ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Aceh Barat. Kami mengapresiasi komitmen Bapak Bupati Aceh Barat yang memberikan perhatian besar terhadap perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal,” ujar Fachri Idris.
Ia berharap seluruh badan usaha dapat mendukung implementasi surat edaran tersebut dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.(Bk/Dedy)












