
Bursakota.co.id. Meulaboh – Langkah strategis memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja kembali ditegaskan dalam pertemuan penting antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara. Kegiatan ini ditandai dengan peluncuran Rencana Aksi Nasional (RAN) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2025 yang digelar di Aula Kejati Aceh, Selasa, 3 Juni 2025.
Kolaborasi lintas sektor ini menandai bentuk sinergi konkret antara lembaga penegak hukum dan penyelenggara jaminan sosial dalam memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah terhadap kewajiban perlindungan pekerja. Target yang diusung tak main-main: cakupan Jamsostek di Aceh diharapkan meningkat menjadi 43,54 persen pada tahun 2025.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami hadir melalui pendampingan hukum, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan keuangan negara sekaligus menjaga marwah pemerintahan,” ujarnya. Ia menambahkan, kejaksaan siap berperan sebagai konsolidator dan mediator agar implementasi program berjalan tanpa hambatan hukum.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Suarjaya, menyoroti rendahnya cakupan perlindungan tenaga kerja di Aceh. “Hingga Juni 2025, baru 23,32 persen atau sekitar 408.974 pekerja yang terlindungi. Itu berarti masih ada lebih dari 340 ribu pekerja di Aceh yang belum masuk skema perlindungan,” ungkapnya.
Ia juga merinci ketimpangan perlindungan di beberapa sektor:
Ekosistem gampong: 81.622 dari 253.305
Guru dan tenaga kependidikan: 13.245 dari 56.435
Non-ASN: 30.277 dari 44.834
Pekerja rentan: 2.852 dari 689.158
Tenaga kesehatan: 12.347 dari 27.364
Nyoman menambahkan, kelompok yang belum terlindungi mencakup pekerja sektor formal, informal, jasa konstruksi, hingga pekerja rentan di wilayah terpencil. Tanpa perlindungan, mereka berisiko jatuh ke dalam kemiskinan akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Sebagai strategi percepatan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan Program SERTAKAN, yakni gerakan agar pekerja formal ikut menyertakan pekerja sekitar mereka menjadi peserta aktif Jamsostek. Sektor pendidikan juga menjadi prioritas, dengan target perlindungan bagi 39.736 tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor di tingkat daerah. “Kami di daerah, khususnya di wilayah barat selatan Aceh, terus mendorong pemerintah kabupaten untuk ikut aktif dalam perluasan kepesertaan. Dukungan APBK maupun DBH Sawit dapat dimaksimalkan untuk melindungi pekerja rentan, terutama petani sawit, nelayan, dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Fachri juga menyampaikan, dengan komitmen bersama seperti yang ditunjukkan dalam peluncuran RAN ini, pihaknya optimistis angka cakupan akan terus meningkat. “Kami akan jemput bola ke desa-desa, mendampingi langsung masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola lima program utama:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Pensiun (JP)
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
5. Jaminan Kematian (JKM)
Untuk pekerja rentan, manfaat perlindungan mencakup biaya pengobatan hingga sembuh dan beasiswa bagi dua anak apabila peserta meninggal dunia.
Hadir dalam peluncuran ini sejumlah tokoh penting, termasuk Wakajati Aceh Muhibuddin, Asisten II Sekda Aceh Zulkifli, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh kabupaten/kota di Aceh. Peluncuran RAN 2025 ini menjadi tonggak penting untuk memastikan perlindungan sosial menjadi hak nyata bagi seluruh pekerja di Bumi Serambi Mekkah.(Bk/Dedy)