Mafia Tanah Dibongkar, Polda Kepri Tetapkan Komitmen Tegas Lindungi Hak Warga

0
47
FOTO : Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H memimpin konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah

Batam – Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pertanahan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025) di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan mafia tanah yang telah merugikan ratusan warga sejak tahun 2023.

Dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam atas keresahan masyarakat terhadap praktik pemalsuan dokumen pertanahan yang kian merajalela.

“Ini bukan sekadar kasus pemalsuan, tapi bentuk nyata manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda Asep dalam sambutannya.

Modus Rapi, Jaringan Terorganisir

Modus para pelaku terbilang licik dan sistematis. Mereka mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, bahkan menciptakan situs web tiruan mirip domain pemerintah untuk menipu korban.

Selama dua tahun, mereka berhasil memperdaya sedikitnya 247 korban dari Tanjungpinang, Batam, dan Bintan, dengan menjual tanah menggunakan sertifikat fiktif—baik elektronik maupun analog—dengan harga miring.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup:

44 sertifikat tanah palsu (10 elektronik, 34 analog)

2 peta lokasi palsu atas nama BP Batam

12 faktur UWT

2 dokumen berkop BP Batam lainnya

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Tanjungpinang, serta dukungan ATR/BPN Provinsi Kepri dan Kejati Kepri. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk:

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, S.E., M.M.

Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H.

Kakanwil ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M.

Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H.

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra

Kakanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengecek keaslian dokumen tanah secara langsung ke kantor pertanahan terdekat. Ia menekankan bahwa sertifikat sah hanya diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan resmi.

Ia juga mengingatkan, di wilayah Batam banyak ditemukan sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation palsu, yang dijual oleh pelaku dengan harga miring sebagai umpan bagi calon korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat)

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Pasal 55 & 56 KUHP (Turut serta dan membantu kejahatan)

Pasal 64 KUHP (Perbuatan berlanjut)

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, penyidikan masih terus berkembang, dan jumlah korban serta sertifikat palsu diperkirakan bertambah.

Komitmen Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Mafia Tanah

Kapolda Asep menutup dengan pesan tegas:

“Tidak ada tempat bagi mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri. Kami pastikan seluruh korban akan didampingi hingga tuntas.”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat untuk menggunakan Call Center 110 dan mengunduh Super Apps Polri sebagai sarana layanan kepolisian digital yang cepat, mudah, dan terpadu.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini