
Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode 22 hingga 29 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita meliputi 928 cartridge vape mengandung Etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, serta 816,93 gram sabu.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran dalam upaya memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujar Suyono.
Dari 10 perkara yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol. Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan mengamankan seorang tersangka berinisial SLT di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dari tangan pelaku, petugas menyita 902 cartridge vape yang mengandung Etomidate dan diduga akan diedarkan di wilayah Batam.
Sementara itu, kasus menonjol lainnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dengan menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD. Dari keduanya, polisi menyita 795 gram sabu. Kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi bersama masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Editor : Papi












