Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Sudah Inkracht

0
129
FOTO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (BB Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Payakumbuh, pada Rabu (9/7/2025).

Bursakota.co.id, Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (BB Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Payakumbuh, pada Rabu (9/7/2025).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejari Payakumbuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menilai pemusnahan barang bukti bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga cerminan dari sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas hukum. Ini bukti nyata bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” kata Zulmaeta dalam keterangannya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui tahapan hukum yang panjang, dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Zulmaeta, kegiatan tersebut juga memiliki makna edukatif dan preventif bagi masyarakat, sekaligus menjadi bentuk peringatan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memandang bahwa kegiatan ini tidak hanya menegaskan integritas institusi penegak hukum, tetapi juga merupakan edukasi publik bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh dalam mendukung penegakan hukum di daerah, termasuk melalui penguatan anggaran, program, dan kebijakan yang menunjang kinerja aparat penegak hukum.

“Lebih dari itu, ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga, baik kejaksaan, kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, maupun masyarakat sipil dalam membangun sistem penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt).Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh Muhammad Ali, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya kasus narkotika dan tindak pidana lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi narkotika jenis sabu seberat 241,01 gram dari 51 perkara, ganja seberat 48.919,85 gram dari 15 perkara, tiga unit handphone, dan barang bukti lainnya dari 22 perkara,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa Payakumbuh merupakan daerah perlintasan yang cukup rawan terhadap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Terimakasih kepada semua pihak atas sinerginya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota,” tutur Muhammad Ali menutup. (Warman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini