
Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna terus berupaya memperbaiki tata kelola pembangunan agar lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hal ini menyusul catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran jasa konsultansi pengawasan konstruksi tahun anggaran 2024.
Dalam laporan BPK, ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp53,96 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp27 juta telah dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya sebesar Rp26,99 juta masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Natuna, Agus Supardi, menegaskan pihaknya menerima temuan BPK sebagai masukan berharga. Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis Natuna sebagai daerah kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan proyek.
“Jumlah konsultan pengawas di Natuna memang terbatas. Sementara kegiatan pembangunan sering dilaksanakan serentak di banyak lokasi, bahkan berbeda pulau. Kalau di Bintan atau Tanjungpinang masih bisa satu orang mengawasi lebih dari satu proyek dalam sehari. Di Natuna, hal itu sulit dilakukan karena jarak antarpulau,” jelasnya.
Meski begitu, Agus menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak terkait agar segera menyelesaikan pengembalian sesuai rekomendasi BPK. Ini jadi pelajaran bersama untuk lebih tertib ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Natuna dalam LHP BPK tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah sejalan dengan hasil pemeriksaan BPK.
Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Natuna optimistis, dengan pengawasan yang lebih baik dan kerjasama semua pihak, pembangunan di kabupaten perbatasan ini dapat berjalan efektif dan merata hingga ke pulau-pulau terluar. (Bk/Dika)
















