Lingga – Jajaran Polsek Daik Lingga berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku pencurian mesin genset milik PT Bintan Batam Pratama (BBP). Aksi cepat ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan masuk, Kamis (27/8/2025).
Kapolsek Daik Lingga, AKP Mayson Syafri, mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur. Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin genset 30 KVA, radiator genset 30 KVA, dua keping papan panjang 4 meter, satu lembar terpal hitam, kabel colokan listrik, serta seutas tali.
“Terduga pelaku ada tujuh orang. Sebagian di antaranya mantan karyawan PT BBP. Motif mereka karena merasa gaji tidak dibayarkan perusahaan. Namun hukum tetap berjalan, apa pun alasannya,” tegas Kapolsek, Jumat (29/8/2025).
PS Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, Bripka Yosman G.T. Simangunsong, menjelaskan genset tersebut ditemukan di Desa Keton, sekitar 20 kilometer dari lokasi perusahaan.
“Mesin itu belum sempat digunakan. Dari hasil interogasi, para terduga mengaku menyembunyikannya di hutan Desa Keton. Saat kami bawa ke lokasi sekitar pukul 15.45 WIB, mesin didapati tertutup terpal hitam di semak belukar,” ungkapnya.
Menurut Yosman, pengungkapan kasus ini juga berkat informasi masyarakat yang diteruskan melalui Bhabinkamtibmas. “Keberhasilan ini tidak lepas dari bantuan warga. Informasi kecil menjadi titik terang hingga kami bisa menemukan barang bukti,” ujarnya.
Kini ketujuh terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Daik Lingga untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga pencurian ini dilatarbelakangi rasa kecewa terhadap perusahaan. Namun aparat menegaskan, tindak pidana tetap tidak dapat dibenarkan.
“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Daik Lingga dalam memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Kapolsek.(Bk/Iwan)

















