203 Korban TPPO Dipulangkan, Gugus Tugas Daerah Kepri Tegaskan Komitmen Perlindungan Warga

0
28
FOTO : Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan perannya dalam melindungi warganya. Sebanyak 203 korban TPPO resmi dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center–Imperium pada Senin (8/9/2025).

Batam — Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan perannya dalam melindungi warganya. Sebanyak 203 korban TPPO resmi dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center–Imperium pada Senin (8/9/2025).

Kegiatan pemulangan berlangsung dengan pengawalan ketat dan pendampingan penuh. Hadir dalam proses ini personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri, Biddokkes Polda Kepri, serta perwakilan BP3MI Kepri. Para korban mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan, konseling psikologis, hingga jaminan kepulangan secara aman dan manusiawi.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO Provinsi Kepri, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata hadirnya negara.

“Kepulangan 203 korban TPPO ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus mengancam. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban. Negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi setiap warganya,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pencegahan, penanganan, serta reintegrasi sosial bagi para korban, dengan melibatkan seluruh unsur terkait baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pemulangan ratusan korban ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang harus ditangani bersama. Ke depan, Gugus Tugas Daerah Kepri berjanji akan meningkatkan koordinasi lintas lembaga demi memutus mata rantai TPPO dan memastikan korban mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga negara.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini