Satresnarkoba Polres Lingga Amankan Dua Pengguna Sabu di Desa Marok Tua

0
116
FOTO : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, pada Jumat (12/09/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Lalu.

Lingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, pada Jumat (12/09/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Lalu.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Lingga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Lingga Kepulauan yang rawan dijadikan jalur masuk barang haram tersebut.

Dua orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A dan I. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif mengandung zat Amfetamin dan Metamfetamin, yang merupakan indikasi kuat penggunaan narkotika golongan I jenis sabu, ujar Kasatresnakoba Polres Lingga, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kampung di Desa Marok Tua. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah milik Saudara A.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong). Saat dilakukan interogasi awal, Saudara A mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lingga.

Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Saudara R, I, dan B sempat melakukan perjalanan menggunakan kapal pancung ke luar daerah. Setibanya di pelabuhan tujuan, A bertemu dengan seseorang berinisial MD, dan kemudian menyerahkan sejumlah uang untuk membeli sabu.

Tak lama berselang, MD kembali dan menyerahkan narkotika jenis sabu beserta alat isapnya. Barang haram tersebut kemudian dikonsumsi secara bersama-sama oleh A, MD, dan BM.

Setelah mengonsumsi narkotika tersebut, rombongan kembali ke kampung mereka. Dalam perjalanan pulang, mereka juga sempat mengangkut seorang penumpang tambahan berinisial HN.

Kemudian selanjutnya Sekitar pukul 00.20 WIB, Satresnarkoba Polres Lingga kembali melakukan penindakan dengan mengamankan Saudara I yang saat itu tertidur di atas kapal pancung milik Saudara R.

Meskipun tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan badan, petugas menemukan dua (2) sumbu mancis/kompor dan satu buah pipet penyambung kaca pirex di sekitar lokasi kapal. Barang-barang tersebut diakui milik Saudara I dan digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Hasil tes urine terhadap Saudara I juga menunjukkan hasil positif Amfetamin dan Metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi:

“Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Saat ini, A dan I telah diamankan di Mapolres Lingga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, Pada hari senin tanggal 15-9-2025, ke dua penggunan Narkoba tersebut dibawah ke BNN kota Batam, selanjutnya Sat Narkoba Polres Lingga melakukan koordinasi dengan BNN kota Batam dengan melaksanakan Assesment bersama TAT (Tim Assesment Terpadu) dengan hasil ke 2 pengguna Narkoba A alias R (42) dan I.K alias IN (28) dilakukan Rehabilitasi.

AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, melalui IPTU Thomas Harison, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, terutama di wilayah kepulauan yang rawan dijadikan jalur distribusi narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta aktif warga sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Thomas Harison.

Polres Lingga juga mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi awal, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini