
Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) pada penyelesaian perkara pidana. Kali ini, dua kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat RJ.
Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putrie memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan, didampingi para pejabat Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Anambas Budhi Purwanto, serta jajaran pidum Kejari Anambas. Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).
Dua Perkara, Satu Penyelesaian Damai
Kasus pertama menyangkut tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan dua tersangka, yakni Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman S.Ip alias Nanda. Keduanya terbukti memukul seorang anak berusia 13 tahun, M. Davi Alzani, di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, pada Mei 2025.
Kasus kedua adalah tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi, yang memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi di Tarempa Timur. Aksi tersebut dipicu kemarahan pelaku setelah mengetahui anaknya melakukan pencurian besi milik orang lain.
Meski keduanya termasuk tindak pidana, perkara dihentikan setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Alasan Penghentian Penuntutan
Kedua perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya karena memenuhi kriteria RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Di antaranya:
Ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Tidak ada kerugian materiil.
Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, korban memaafkan.
Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif penyelesaian dengan RJ.
Menegakkan Keadilan, Bukan Membiarkan Kejahatan
Kejati Kepri menegaskan, penerapan keadilan restoratif tidak berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan pidana. Sebaliknya, RJ menekankan pemulihan keadaan, pemulihan hubungan sosial, serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku.
“Melalui mekanisme RJ, kami berusaha menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tujuannya agar rasa keadilan benar-benar bisa dirasakan masyarakat, terutama di daerah-daerah,” jelas Irene Putrie.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Editor : Papi
















