Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

0
62
FOTO : Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., Selasa (30/9/2025).

Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,6 miliar.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., Selasa (30/9/2025).

7 Tersangka Diamankan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025.

Setelah memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka:

AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

IMS, Komisaris PT ITR.

ASA, Direktur Utama PT MUS.

AHA, Direktur Utama PT DRB.

IRS, Konsultan Perencana.

NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Pekerjaan Fiktif dan Mark Up

Proyek yang seharusnya selesai pada November 2022 tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus Mei 2023. Meski begitu, penyedia sudah menerima pembayaran Rp63,6 miliar.

Penyidikan menemukan laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

Barang Bukti dan Aset Sitaan

Penyidik telah menyita 74 barang bukti berupa dokumen kontrak dan laporan bulanan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik masih menelusuri aset lain untuk pemulihan kerugian negara.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan digunakan memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini