
Batam – Konferensi pers penanganan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang viral di media sosial digelar di Lobby Polresta Barelang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu. Pada Kamis, (23/07/2026). Pukul 17.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang membuka penyampaian kepada awak media dengan menjelaskan secara menyeluruh penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi secara berurutan di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, Kapolresta turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan.
Dari rekaman tersebut dijelaskan bahwa rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan, sehingga kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima oleh penyidik.
Kapolresta Barelang menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah mengamankan 6 orang tersangka dan 1 orang tersangka menyerahkan diri, sehingga total terdapat 7 orang tersangka dengan inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA.
Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial YBC (18). Kapolresta juga menyampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum proses pidana berjalan, kedua perkara telah diupayakan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Suasana di kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay.
Pada dini hari, saat terjadi cekcok antara korban dengan rekan perempuannya di area parkiran, salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga berujung adu mulut. Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap korban YBC (18).
Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AS (33) yang diduga dilakukan oleh YBC (18) sebelum terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut. Seluruh rangkaian kejadian diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum yang telah dikumpulkan penyidik.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.
Ia menepis berbagai opini yang berkembang di media sosial mengenai adanya kriminalisasi terhadap korban. “Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi, di mana perkara dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan perkara dugaan penganiayaan ditangani Polsek Bengkong.
Menjawab pertanyaan awak media, Kapolresta Barelang menerangkan bahwa penanganan kedua perkara murni berdasarkan laporan masyarakat tanpa adanya rekayasa. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.
Kapolresta menegaskan bahwa setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan melengkapi seluruh alat bukti. Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Editor : Papi












