Natuna – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Natuna dan seluruh masyarakat Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.
Kepala UPTD PPD Natuna, Apiuzzamari, menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Alhamdulillah, program pemutihan pengurangan pajak pokok PKB dan bebas denda pajak diperpanjang sampai tanggal 15 Desember 2025. Diharapkan masyarakat Natuna khususnya, dan Kepri pada umumnya, dapat memanfaatkan program ini,” ujar Apiuzzamari pada Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan, perpanjangan program ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan. Pemerintah daerah melalui Gubernur Kepulauan Riau ingin terus berupaya meringankan beban masyarakat, khususnya dalam kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini memberikan berbagai kemudahan, antara lain:
Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas denda PKB 100%
Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB-II)
Bebas denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan)
Apiuzzamari juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai bentuk pembangunan di daerah.
“Pajak yang dibayarkan dari kita, untuk kita. Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Samsat Natuna atau menghubungi layanan resmi di media sosial @SamsatNatuna dan nomor WhatsApp 0813 7299 0165. (Bk/Dika)

















