BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam Serahkan Santunan Rp126 Juta kepada Tiga Ahli Waris Peserta Pekerja Rentan DBH Sawit

0
12
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam menyerahkan santunan jaminan kematian dengan total nilai Rp126 juta kepada tiga ahli waris peserta program Pekerja Rentan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Kota Subulussalam.

Bursakota.co.id, Subulussalam — BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam menyerahkan santunan jaminan kematian dengan total nilai Rp126 juta kepada tiga ahli waris peserta program Pekerja Rentan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Kota Subulussalam.

Penyerahan yanb dilakukan pada Senin 10 November 2025 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Subulussalam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam, Amri Irwansyah, menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris dari almarhum Rusni Cibro, Makmur, dan Aminudin menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Esensi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan negara hadir ketika peserta mengalami musibah. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk keluarga yang ditinggalkan,” ujar Amri.

Ia menambahkan bahwa penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal.

Selain santunan jaminan kematian, ahli waris juga berpotensi menerima manfaat beasiswa pendidikan bagi anak apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun pada program JKK/JKM.

Amri turut mengimbau para pekerja informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan pengemudi ojek daring untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan.

“Dengan menjadi peserta aktif, mereka memperoleh perlindungan lengkap, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT),” jelasnya.

Wali Kota Subulussalam, H.M. Rasyid Bancin, didampingi Wakil Wali Kota Nasir Kombih dan jajaran pemerintah kota, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas respons cepat dalam menyerahkan klaim kepada ahli waris.

“Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga dan bermanfaat untuk keberlangsungan hidup mereka,” kata Rasyid.

Ia menegaskan bahwa penyerahan klaim ini diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk segera bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Subulussalam sendiri telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan. Pada tahun 2024, pemerintah daerah telah mendaftarkan 2.087 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

“Program ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja sawit yang selama ini menjadi tulang punggung industri perkebunan di daerah,” ujar Rasyid.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini