Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Kepulauan oleh Pemerintah Pusat. Dorongan ini semakin kuat seiring kebutuhan regulasi yang mampu menjawab persoalan pemerataan pembangunan di daerah maritim, Sabtu (06/12/2025).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, pada saat diri menghadiri dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan Undang-Undang Kepulauan di Kantor BPD RI, Jakarta, pada 2 Desember lalu.
Dirinya mengatakan, agenda rapat tersebut digelar secara nasional dan mempertemukan perwakilan daerah kepulauan dari berbagai provinsi. Sehingga setiap perwakilan seluruhnya menyuarakan harapan yang sama kepastian payung hukum bagi daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses dan menanggung biaya logistik yang tinggi.
“Bahwa UU Kepulauan bukan sekadar regulasi pelengkap, tetapi kebutuhan mendesak yang harus diprioritaskan. Ia menilai, pengesahan UU ini akan menjadi titik balik percepatan pembangunan bagi wilayah kepulauan, termasuk Anambas yang 95 persen wilayahnya adalah laut,” Jelasnya.
Menurutnya, tanpa UU Kepulauan, daerah maritim selalu tertinggal karena formula pembangunan nasional selama ini lebih berpihak pada wilayah daratan. Kondisi ini membuat banyak ketimpangan tidak terselesaikan.
“Kami hadir untuk memastikan suara daerah kepulauan tidak diabaikan. Anambas dan daerah maritim lainnya butuh perhatian yang setara. UU Kepulauan adalah fondasi itu, dan harus segera disahkan,” tegas Raja Bayu dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, ketika UU ini disahkan, maka berbagai hambatan pembangunan dapat teratasi melalui skema khusus yang diatur secara nasional. Mulai dari transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga distribusi barang kebutuhan pokok.
Raja Bayu juga menyampaikan bahwa masyarakat Anambas menaruh harapan besar terhadap percepatan pengesahan aturan tersebut. Sebab, wilayah kepulauan menghadapi tantangan yang tidak dialami daerah daratan.
“Dengan berlakunya UU Kepulauan, akan ada angin segar bagi kami. Daerah yang mayoritas laut seperti Anambas akhirnya memiliki dasar kuat untuk menuntut keadilan pembangunan,” ujarnnya.
Ia menilai, pemerintah pusat harus memahami kondisi geografis yang membuat biaya pembangunan di kepulauan jauh lebih mahal. Tanpa skema khusus, ketertinggalan akan terus terjadi.
Rapat kali ini, menurutnya, menjadi momentum penting karena seluruh daerah kepulauan satu suara: percepatan. Kesepahaman ini menunjukkan bahwa kebutuhan tersebut sangat mendesak.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap hasil rapat dapat menjadi tekanan moral bagi pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan yang telah lama tertunda.
Raja Bayu menegaskan bahwa Anambas akan terus mengawal proses ini hingga UU Kepulauan benar-benar disahkan.
“Kami tidak akan berhenti. Ini perjuangan untuk masa depan daerah maritim,” katanya.
Dengan sikap ini, Anambas menegaskan diri sebagai salah satu daerah yang paling aktif memperjuangkan regulasi kepulauan di tingkat nasional.(BK/Jun).













