Diduga Diprovokasi, Begini Tanggapan Tridaya Group Soal Rencana Tambang Pasir Di Sawang

0
99
Keterangan foto: Penandatanganan kesepakatan warga terdampak rencana penambangan pasir darat di Sawang

Karimun, bursakota.co.id – Dugaan provokasi serta fitnah yang diduga dilakukan oleh salah satu warga Tanjung Pinang inisial HT diberbagai akun media sosial miliknya memantik kegaduhan ditengah masyarakat Kelurahan Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Diberbagai vidio medsos HT, disebut jika rencana penambangan pasir darat yang akan dilakukan oleh pihak Tridaya akan merusak lingkungan serta tidak berdampak positif untuk masyarakat sekitar.

“Dalam beberapa vidio dalam akun media sosialnya ,baik tiktok dan Facebook dikatakan jika penambangan pasir darat akan berdampak buruk bagi lingkungan dan mendapat penolakan oleh masyarakat sekitar. Point penting yang menjadi issue adalah kalimat penolakan itu. Faktanya, kami selalu melakukan sosialisasi dan mendapat dukungan dari penduduk sekitar lokasi rencana penambangan. Dukungan itu melibatkan ketua RT, ketua RW, masyarakat terdampak, Lurah, serta Camat. Dan sosialisasi itu berkali-kali kita laksanakan bersama masyarakat,” ujar Edy SP, Komisaris Tridaya Group, Sabtu, (13/12/2025).

Terkait beredarnya surat pernyataan penolakan warga akan rencana tambang pasir darat itupun ditanggapi serius oleh pihak management. Edy mengatakan jika surat tersebut telah ditelusuri pihak perusahaan.

“Ada beredar surat penolakan warga. Sekitar seratusan tanda tangan. Kami telah telusuri, bahkan para ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat tidak mengetahui hal itu. Namun informasi yang kami himpun, ada salah satu warga inisial Y mengumpulkan tanda tangan warga yang meminjam pakai lahan perusahaan selama ini. Ada indikasi dan dugaan, para peminjam pakai lahan ini ingin menguasai lahan, padahal, jelas ada perjanjian pinjam pakai lahan perusahaan. Kami menduga, ada upaya “jual-beli” lahan milik perusahaan secara tidak sah, dan jika perusahaan mengambil kembali lahan dan dikelola, maka kedok mereka terbongkar,” jelasnya.

Terkait lahan, Edy SP mengatakan menyerahkan hak tersebut kepada Legal Hukum Perusahaan.

“Terkait dugaan upaya penguasaan lahan, tentunya ada legal hukum kita. Apakah nantinya akan dibawa keranah hukum apa tidak, akan dibahas lebih lanjut. Namun jika hal itu telah merugikan perusahaan, maka langkah hukum tentu menjadi opsi terkahir,” tegasnya.

Terpisah, Asmawi (46) salah satu warga sekitar rencana penambangan pasir darat mengaku tidak mengetahui soal surat penolakan yang beredar di masyarakat. Bahkan, nama-namanya dalam surat tersebut diduga kuat menggunakan nama samaran, dan keaslian tanda tangannya diragukan.

” Kami sudah tanya ketua RT dan RW, mereka juga gak tahu, dan yang menggerakkan itu juga tidak meminta persetujuan ketua RT dan RW. Kami heran juga. Jangan lah warga kami diadu domba oleh orang luar. Saya sebagai salah satu warga disini, dari kakek nenek saye kami sudah tinggal disini, mendukung tambang ini, biar ada peningkatan ekonomi. Anak-anak kami juga butuh makan, butuh pendidikan. Ini orang tanjung pinang pulak yang mau merecoki,” papar Asmawi di kediamannya, disawang laut, Saptu (14/12/2025).

Terpisah, Legal Hukum Tridaya Group, Trio Wiramon SH, mengajak masyarakat agar lebih bijak menanggapi issue yang diduga sengaja digiring oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Issue yang terkesan provokatif bahkan bisa merugikan diri sendiri serta orang lain.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi jika ada kabar burung yang belum tentu kebenarannya dan perlu untuk menyaring terlebih dahulu untuk tidak langsung menelan mentah-mentah yang terkesan provokatif.  Pihak Perusahaan kan selama ini gencar melakukan sosialisasi ditengah masyarakat terdampak, dan didukung oleh warga. Yang menyebar issue ini malah orang luar Sawang, dan tidak terdampak langsung.” Ucapnya ketikan dikonfirmasi melalui seluler.

Terkait berita miring soal jabatan komisaris atau pengurus perusahaan yang di isi oleh Aparatur Sipil Negara yang di freaming oleh salah satu akun medsos baik tiktok dan facebook, Sekretaris Peradi Karimun itupun meminta agar para pewarta tidak menelan issue tanpa kajian perundang-undangan.

“Pun demikian juga kepada kalangan media hendaknya tetap menjaga profesionalitas dalam membuat pemberitaan dengan selalu mempedomani kode etik jurnalistik dan selalu cover both side stories, serta benar-benar melihat fakta supaya menghasilkan produk jurnalistik berkualitas dan tidak tendensius yang terkesan hanya opini sepihak yang hendak menggiring opini masyarakat secara kurang fair. Hal tersebut perlu karena agar tidak menjadi fitnah atau pencemaran nama baik.” Ujarnya.

Dari penelusuran media ini dilapangan, pemilik akun facebook serta tiktok yang getol menggiring opini dan penolakan rencana penambangan pasir darat di Desa Sawang itupun pernah terlibat Masalah hukum di Polresta Tanjung Pinang.

Informasi yang didapat dari Kasatintelkam Polresta Tanjung Pinang, HT pernah di proses hukum dugaan Provokasi melalui akun facebook dan dikenakan wajib lapor sejak Agustus 2025 lalu.

Tidak itu saja, salah satu oknum yang mengaku aktivis inisial IT alias TB, alias TK yang diduga kuat mendalangi aksi penolakan investasi inipun menjadi terlapor dugaan Pemerasan salah satu oknum tersangka KPU Karimun 2024, serta chat Mesum dan tindakan mengarah ke asusila.

Kasus itupun dikabarkan telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Karimun diawal Desember 2025 lalu. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini