Dana CSR ASN Lindungi 145 Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Perluas Jaminan Sosial di Aceh Barat

0
7
FOTO : Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Aceh Barat

Aceh Barat – Upaya memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Aceh Barat terus menunjukkan hasil positif. Hal ini turut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 100.3.4.2/648 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mendorong kolaborasi antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Usaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui dukungan pendanaan _Corporate Social Responsibility_ (CSR) ASN, sebanyak 145 pekerja rentan dari sektor petani, nelayan, dan pedagang kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bentuk nyata gotong royong dan kepedulian terhadap masyarakat pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja, namun masih membutuhkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan maupun pihak-pihak yang telah memanfaatkan dana CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan,” ujar Bupati.

Menurutnya, kepedulian tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pihak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, pedagang, serta pekerja sektor informal lainnya.

“Semoga semakin banyak perusahaan dan instansi yang mengikuti langkah baik ini, sehingga manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Aceh Barat,” tambahnya.

FOTO : Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Aceh Barat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut terlihat dalam agenda penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris Zulkifli, seorang nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program CSR PT Antareja Mahada Makmur per tanggal 27 Oktober 2025.

Zulkifli diketahui meninggal dunia pada 29 Oktober 2025, dan ahli warisnya menerima santunan sebesar Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Fachri berharap semakin banyak perusahaan, instansi, maupun pihak lainnya di Aceh Barat yang turut berperan aktif dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan dana CSR. Dengan meningkatnya cakupan kepesertaan, pekerja di sektor petani, nelayan, pedagang, dan pekerja mandiri atau sektor Bukan Penerima Upah (BPU) lainnya dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Aceh Barat yang mendorong badan usaha untuk mengalokasikan sebagian dana CSR dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan _Universal Coverage_ Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Aceh Barat.

“Perlindungan bagi pekerja rentan bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi juga tentang memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaring pengaman ketika terjadi risiko sosial ekonomi. Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan negara dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja,” tutup Fachri.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini