
Natuna — Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian umum, termasuk tabligh akbar yang melibatkan massa dalam jumlah besar, wajib mengantongi izin kepolisian. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
Kasat Intelkam Polres Natuna, AKP Suranta Surbakti, S.H., menjelaskan bahwa panitia penyelenggara wajib mengajukan Surat Izin Keramaian (SIK) melalui satuan fungsi intelijen kepolisian setempat. Permohonan izin dianjurkan diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Perizinan ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus pelayanan Polri agar kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Suranta.
Persyaratan Administratif
Adapun dokumen yang wajib dilengkapi panitia penyelenggara meliputi:
Surat permohonan resmi dari panitia;
Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat;
Fotokopi KTP penanggung jawab atau ketua panitia;
Susunan acara, perkiraan jumlah massa, serta lokasi kegiatan.
Setelah izin diterbitkan, kepolisian akan melakukan pengamanan sebagai langkah antisipasi guna memastikan situasi tetap kondusif.
Wewenang Penertiban
AKP Suranta menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan teguran, pemindahan lokasi, hingga pembubaran kegiatan apabila ditemukan potensi gangguan ketertiban umum atau pelanggaran ketentuan perizinan.
Sanksi Kegiatan Tanpa Izin
Menggelar kegiatan keramaian tanpa izin kepolisian merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 510 KUHP, penyelenggara dapat dikenakan:
Pidana denda, umumnya kategori II;
Pidana penjara, terutama jika kegiatan menimbulkan keonaran atau gangguan serius.
Selain itu, kepolisian berwenang melakukan penghentian atau pembubaran paksa, khususnya apabila kegiatan berlangsung tanpa izin resmi atau menggunakan fasilitas umum tanpa persetujuan.
Ketentuan Jika Melibatkan Warga Negara Asing
Kasat Intelkam Polres Natuna menambahkan, apabila kegiatan melibatkan warga negara asing (WNA), baik sebagai pendakwah, pembicara, pekerja, maupun bagian dari rangkaian acara, maka panitia wajib mengantongi izin dari Imigrasi dan kepolisian, khususnya melalui Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam).
Pengawasan terhadap orang asing dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pada tahun 2026, fungsi pengawasan ini diperkuat melalui regulasi dan koordinasi lintas instansi.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pengawasan
Pengawasan WNA mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Mekanisme yang dijalankan meliputi:
Wajib lapor bagi pihak yang menampung WNA dalam waktu 1 x 24 jam;
Penerbitan Surat Keterangan Jalan (SKJ) apabila diperlukan;
Penyidikan tindak pidana, jika WNA terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sinergi TIMPORA
Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), mencakup pertukaran data, berbagi informasi, hingga operasi gabungan. Di tingkat daerah, pengawasan dilaksanakan oleh Satuan Intelkam di wilayah hukum masing-masing.
Imbauan Kepolisian
Polri mengimbau seluruh panitia kegiatan keagamaan, sosial, maupun budaya agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk apabila melibatkan warga negara asing, sebagai upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan harmoni kehidupan bermasyarakat.
Editor : Papi












