Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah di Rempang, Direktur PT A.E. Kuasai Lahan BP Batam 175 Hektare

0
47
FOTO : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT A.E..

Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT A.E.. Tersangka diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam seluas ±175,39 hektare di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

Kombes Pol. Nona Pricillia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026.

Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang.

Pencabutan izin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI melalui SK Nomor 656 dan 657 Tahun 2023, dan telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PTUN Jakarta serta PTTUN dinyatakan ditolak.

“Meskipun izin telah dicabut dan pihak perusahaan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, PT A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Hal inilah yang menjadi pokok perkara dalam proses hukum saat ini,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.

Ia menambahkan, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 23 jenis barang bukti, berupa dokumen legal terkait aktivitas dan perizinan PT A.E., serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam, yang seluruhnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah tahap II dilaksanakan, tersangka BY telah diserahkan dan dititipkan di Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tegas Kombes Pol. Ronni Bonic.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare tersebut, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan lahan memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam. Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan tanah tanpa legalitas yang jelas,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya bersama instansi terkait untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Editor: Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini