
Batam – Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait kasus narkotika dan mengamankan 45 tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kabagbinops, Kasubbid Provos, perwakilan Kejati dan Kejari, BNNP, GRANAT Provinsi, Pegadaian, penasihat hukum, BPOM, Bea dan Cukai, serta insan pers.
Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Etomidate
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa:
Sabu seberat 735,17 gram
Ekstasi sebanyak 180 butir
Ganja seberat 265,13 gram
Etomidate sebanyak 353 pcs (sebagian dalam bentuk cartridge vape)
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa kasus menonjol di antaranya pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada Januari 2026, dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.
Kemudian pada awal Februari 2026, penyidik juga mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Pemusnahan Barang Bukti
Dalam kesempatan yang sama, Polda Kepri turut melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November–Desember 2025 serta Januari 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu 71,62 gram
Etomidate 356 pcs
Ganja 264,05 gram
Ekstasi 140 butir
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak terkait sesuai ketentuan hukum. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Terapkan UU Narkotika dan KUHP Nasional
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan (2), sesuai peran masing-masing.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Editor : Papi












