Karimun, bursakota.co.id – Proyek perluasan bangunan Kafe Batam Bakery di Jalan Ahmad Yani, Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat diduga tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kafe tersebut diduga kuat nekat melakukan penambahan struktur bangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengelola telah membangun struktur tambahan berupa balkon permanen (rooftop) yang menjorok ekstrem ke arah bibir danau di belakang bangunan utama.

Keberadaan bangunan ini tidak hanya menyalahi prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar garis sempadan perairan.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas bangunan tersebut, pemilik Kafe Batam Bakery, Ruslan, memberikan jawaban yang mengejutkan.
Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah mengantongi ijin, meski hanya dalam bentuk lisan.

“Ada izin secara lisan saja,” ujar Ruslan singkat saat dihubungi media ini, Senin (2/3/2026) kemarin.
Pernyataan Ruslan inipun menjadi tanda tanya besar, apakah saat ini mengurus ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di pemerintah Kabupaten Karimun dapat dilakukan hanya secara lisan. (yan).













