HNSI Lingga Minta BPH Migas Kaji Ulang Aturan Batas 10 Km Pengambilan BBM

0
105
FOTO : Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan

Lingga – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan yang akrab disapa Jagat, meminta BPH Migas mengkaji ulang rencana penerapan pembatasan jarak 10 kilometer dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut disampaikannya, Senin (9/3/2026).

Menurut Ruslan, kebijakan tersebut dinilai kurang relevan jika diterapkan di wilayah Kabupaten Lingga yang memiliki kondisi geografis kepulauan dengan jarak antarwilayah yang cukup jauh.

Ia menilai, jika masyarakat hanya diperbolehkan membeli sekitar lima liter BBM namun harus menempuh jarak hingga 10 kilometer dari SPBU, maka kebijakan tersebut menjadi tidak masuk akal bagi masyarakat pesisir dan nelayan.

“Jarak antar pulau di Lingga cukup jauh. Kalau hanya untuk membeli lima liter minyak tetapi harus menempuh jarak 10 kilometer, tentu ini tidak masuk akal. Karena itu kami meminta BPH Migas untuk mengkaji ulang aturan tersebut,” ujarnya.

Ruslan menambahkan, selama ini pengaturan distribusi BBM di Kabupaten Lingga yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian Ekonomi dinilai sudah berjalan cukup baik dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Selama ini yang diatur oleh Pemkab Lingga melalui Kabag Ekonomi sudah berjalan bagus. Pembagian minyak juga tidak ada masalah. Artinya, aturan ini perlu dikaji ulang khusus untuk kondisi Kabupaten Lingga,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga berharap Bagian Ekonomi Kabupaten Lingga dapat mengundang para camat se-Kabupaten Lingga untuk membahas persoalan tersebut, mengingat camat merupakan pihak yang mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM bagi masyarakat di wilayah masing-masing.

Menurutnya, para camat sebagai kepala wilayah tentu lebih memahami kondisi geografis serta kendala yang dihadapi masyarakat di daerahnya.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini