Tolak Judi, Pemilik Kedai Kopi Balang Lingga Larang Keras Perjudian Offline hingga Online

0
73
FOTO : Muhammad Dali Pemilik Kedai Kopi Balang

Lingga — Komitmen menciptakan ruang usaha yang aman dan nyaman ditunjukkan Muhammad Dali. Pemilik Kedai Kopi Balang ini secara tegas melarang segala bentuk praktik perjudian, baik secara langsung maupun online, di lingkungan kedainya, Jum’at (03/04).

Kebijakan tersebut diberlakukan di kedai yang berlokasi di Jalan Kampung Bugis, Daik, Kabupaten Lingga, dan disosialisasikan melalui pengumuman resmi yang dipasang di area kedai hingga media sosial.

Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa Kedai Kopi Balang berkomitmen menjaga suasana yang kondusif bagi seluruh pengunjung, sekaligus mencegah aktivitas yang melanggar hukum.

“Semua bentuk perjudian tidak dibenarkan di Kedai Kopi Balang, baik itu permainan kartu dengan taruhan maupun judi online melalui aplikasi. Kami ingin tempat ini tetap menjadi ruang yang nyaman bagi masyarakat untuk berkumpul,” tegas Muhammad Dali.

Mengacu pada Aturan Hukum

Larangan tersebut tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 dan 427, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27 ayat (2) yang mengatur larangan praktik perjudian.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pengelola kedai menetapkan langkah tegas. Pengunjung yang kedapatan melakukan aktivitas perjudian akan diminta meninggalkan lokasi.

Tak hanya itu, pengelola juga berhak mematikan fasilitas WiFi apabila ditemukan indikasi penggunaan untuk aktivitas judi online.

“Saya tidak ingin Kedai Kopi Balang dengan segala fasilitasnya—ada WiFi dan tempat duduk—dijadikan arena praktik perjudian. Kalau mau berjudi, jangan di sini,” tegasnya.

Dorong Lingkungan Usaha yang Sehat

Muhammad Dali menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua pengunjung tanpa terkecuali. Pihaknya juga siap berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Ia berharap kebijakan ini dapat membatasi ruang gerak praktik perjudian, khususnya yang marak dilakukan secara online di ruang-ruang publik.

Lebih dari itu, langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk turut menjaga lingkungan usaha yang sehat dan bebas dari aktivitas ilegal.

“Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini