Hurisna Jamhur Sebut 7 Fraksi Setujui Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018

0
24
FOTO : DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/4/2026).

Bursakota.co.id, Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/4/2026).

“Tujuh Fraksi menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 dapat disahkan dan disetujui menjadi Perda Kota Payakumbuh,” kata Wakil Ketua DPRD, Hurisna Jamhur.

Dia menjelaskan, dari empat ranperda yang telah disampaikan pendapat akhir fraksi, hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna tersebut.

Hal ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan ranperda tertentu melalui tahapan evaluasi oleh gubernur.

Hurisna mengatakan, ranperda yang berkaitan dengan tata ruang termasuk dalam kategori yang harus dievaluasi setelah pengambilan keputusan di tingkat DPRD.

Oleh karena itu, ranperda pencabutan perda RDTR tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) untuk proses evaluasi.

Sementara itu, tiga ranperda lainnya akan terlebih dahulu melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan di DPRD.

“Setelah keluar hasil fasilitasi gubernur, barulah kita jadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.

Hurisna menegaskan, pembahasan LKPj telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia merinci, proses pembahasan dimulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), dilanjutkan dengan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Pansus kemudian menyusun laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026, yang dilanjutkan dengan rapat paripurna internal pada hari yang sama.

“Hari ini kita sampai pada tahapan akhir, yaitu penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.

“Terimakasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPj Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tutup Zulmaeta. (Warman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini