Aceh Timur — Sebuah fakta mencengangkan terunt
gkap mengenai penanganan bencana banjir di Kabupaten Aceh Timur. Dana bantuan stimulan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp118.935.000.000 telah resmi ditransfer sejak 12 Februari 2026. Namun, hingga kini, bantuan untuk masyarakat belum juga disalurkan.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, di antara 17 kabupaten/kota yang terdampak banjir di Aceh, hanya Aceh Timur yang belum merealisasikan bantuan stimulan bagi korban dengan rumah rusak ringan sebesar Rp15 juta dan rusak sedang sebesar Rp30 juta.
Lebih dari dua bulan telah berlalu sejak dana tersebut berada di kas daerah. Namun, para korban banjir masih menunggu kepastian. Rumah-rumah yang rusak belum diperbaiki, sementara bantuan yang semestinya menjadi harapan utama justru terkatung-katung tanpa kejelasan.
Keterlambatan ini sungguh sulit diterima sebagai masalah teknis atau administrasi belaka. Publik berhak mempertanyakan: apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur? Apakah ada kelalaian, ketidakmampuan, atau mungkin indikasi masalah yang lebih serius?
Minimnya transparansi semakin memperburuk keadaan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai alasan keterlambatan penyaluran dana tersebut. Padahal, dana bencana bukanlah anggaran biasa—setiap rupiahnya berhubungan langsung dengan keselamatan dan pemulihan hidup masyarakat yang terdampak.
Dalam situasi ini, sangat penting adanya pengawasan ketat dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum. Audit menyeluruh perlu segera dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.
Lebih jauh, keterlambatan ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat. Ketika wilayah lain mampu bergerak cepat dalam menyalurkan bantuan, stagnasi di Aceh Timur justru memperpanjang penderitaan warganya.
Kini, masyarakat tidak lagi membutuhkan janji-janji. Yang mereka butuhkan adalah kepastian, tindakan nyata, dan keberpihakan yang jelas dari pemerintah. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus segera merespons kegelisahan publik dengan langkah konkret—bukan sekadar alasan.
Jika tidak, sangat wajar jika kepercayaan masyarakat akan terus menurun, dan pertanyaan besar itu akan semakin menggema: ke mana sebenarnya dana Rp118,9 miliar tersebut? (Hsb)













