Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 1500 Vape Diduga Etomidate

0
24
FOTO : Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika

Bursakota.co.id, Asahan — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam pengungkapan kasus besar di wilayah hukumnya.Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Asahan pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB dimana Informasi tersebut ada dua pria yang diduga membawa narkotika dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjung Balai.

Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar Desa Pertahanan.Petugas kemudian membagi tim untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah karung berukuran besar.

Kemudian pada hari Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil menemukan dua orang dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor. Namun satu orang berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan.

Seorang pelaku yang diamankan diketahui berinisial S A H alias H (36), warga Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih besar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau netto 10 kilogram.Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga berisikan cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika dan menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Dari pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., SIK., MH., saat memimpin press release, Selasa (12/5/2026) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka SAH alias H dilakukan oleh Satresnarkoba di Dusun V Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Jumat (08/05/26) sekira pukul 10:20 WIB kemarin.

“Awalnya tersangka berboncengan dengan satu rekannya, namun rekannya berhasil lolos dan melarikan diri saat penyergapan. Saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka,” terang Kapolres Asahan.

Masih kata Kapolres, tersangka SAH merupakan pegawai MBG di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil interogasi diketahui, bahwa tersangka SAH tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Namun tersangka mengaku akan diberi imbalan senilai 25 juta rupiah, jika berhasil mengantarkan paket barang ke Kota Tanjungbalai.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Asahan dapat menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa manusia,” tambah AKBP Revi Nurvelani.

Lebih lanjut Kapolres Asahan menerangkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka SAH alias H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2023 KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kapolres.(Rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini