Bola Panas Sengaja Digelindingkan? Tiga Keuchik Definitif Terabaikan, DPMG dan Bupati Aceh Timur Disorot

0
14
FOTO Ilustrasi

Aceh Timur – Pelantikan tiga Keuchik definitif hasil pemilihan di Kecamatan Birem Bayeun hingga kini belum juga terlaksana. Padahal, proses administrasi disebut telah rampung dan usulan resmi sudah lama diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Timur sejak Februari 2026.

Mandeknya pelantikan selama lebih dari tiga bulan kini memicu kemarahan publik. Masyarakat menilai ada kesan pembiaran dan lemahnya keseriusan pemerintah dalam menyikapi hak politik serta jalannya pemerintahan gampong.

Saat dikonfirmasi tim investigasi melalui WhatsApp terkait penyebab keterlambatan dan status berkas pelantikan, Kepala DPMG Aceh Timur hanya memberikan jawaban singkat.

“Nanti kami pelajari. Terima kasih informasinya. Saya masih dinas luar,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut justru memantik sorotan tajam. Publik mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut legitimasi pemerintahan desa terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, proses verifikasi administrasi di tingkat DPMG seharusnya dapat diselesaikan paling lambat tujuh hari kerja. Namun fakta di lapangan menunjukkan proses itu justru molor hingga berbulan-bulan tanpa penjelasan resmi.

Camat Birem Bayeun, Furqan Ardiansyah, S.STP., M.AP., sebelumnya telah memastikan bahwa seluruh surat usulan beserta lampiran pelantikan tiga Keuchik definitif sudah dikirim dan diterima oleh pihak DPMG Aceh Timur.

“Untuk saat ini keputusan jadwal pelantikan berada pada kewenangan Bupati Aceh Timur,” ujarnya.

Kini, bola panas berada di meja DPMG dan Bupati Aceh Timur. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan tiga Keuchik definitif tersebut akan dilantik.

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ada apa di balik molornya pelantikan ini? Apakah hanya kelalaian birokrasi, atau ada kepentingan tertentu yang sengaja dimainkan?

Warga khawatir keterlambatan tersebut akan mengganggu jalannya pemerintahan gampong dan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, kekosongan kepemimpinan definitif dinilai dapat menghambat pengambilan kebijakan di tingkat desa.

Desakan publik kini semakin menguat. DPMG dan Bupati Aceh Timur diminta segera memberikan kepastian jadwal pelantikan serta penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, maka Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan DPRK Aceh Timur dinilai perlu turun tangan untuk menelusuri dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.

Tim investigasi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian pelantikan. Rakyat menunggu bukti, bukan janji.(hsb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini