
Jakarta — Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers bertajuk “Akselerasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dan Resolusi Konflik Agraria di Kawasan Hutan serta Krisis Ruang Hidup Pemuda dan Pemudi Republik Indonesia”, Sabtu (23/5/2026).
Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons terhadap meningkatnya eskalasi konflik tenurial dan ketimpangan penguasaan tanah di kawasan hutan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Majelis Pertanahan Pusat menegaskan komitmennya sebagai pelaksana mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam fungsi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Majelis Pertanahan Pusat memaparkan tiga poin strategis berdasarkan kajian empiris dan yuridis formal.
Poin pertama terkait hak jawab yuridis terhadap berbagai persepsi mengenai Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) dan narasi mafia tanah. Dalam penjelasannya, Majelis menyebut NKK merupakan instrumen legal yang diakui negara untuk menjembatani penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial maupun penataan kawasan.
Poin kedua menyoroti ancaman eksklusi ruang hidup bagi generasi muda di Kota Dumai. Berdasarkan data dan proyeksi demografi ekonomi tim riset Majelis Pertanahan Pusat, ekspansi konsesi skala besar serta lambatnya realisasi pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dinilai berpotensi memicu krisis sosial antargenerasi.
Majelis menilai kondisi tersebut dapat menyebabkan menyempitnya ruang hunian masyarakat akibat dominasi penguasaan lahan oleh korporasi maupun negara secara monolitik. Selain itu, hilangnya basis ekonomi pertanian juga dinilai berpotensi memicu pengangguran struktural dan urbanisasi paksa di kalangan generasi muda.
“Jika tidak ada intervensi kebijakan yang terukur, Kota Dumai berpotensi menghadapi krisis keberlanjutan sosial antargenerasi,” demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Poin ketiga menegaskan manifestasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dalam fungsi pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan Majelis Pertanahan Pusat. Data lapangan yang dihimpun disebut menjadi basis kebijakan berbasis bukti untuk mengurai tumpang tindih klaim lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat.
Majelis Pertanahan Pusat juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN agar segera mengintegrasikan data lapangan yang telah dihimpun guna mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset bagi masyarakat yang berhak.
Langkah tersebut dinilai penting demi mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan agraria di Indonesia.(Zak)












