
Pematangsiantar – Komitmen dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat terus diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Tenaga Kerja Kabupaten Samosir.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penambahan perlindungan bagi 294 pekerja rentan pada bulan Juni 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah pekerja rentan yang telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Samosir kini mencapai 1.778 orang.
Program perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu upaya nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pekerja rentan yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman sosial ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.
Manfaat program ini pun telah dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana sejak penandatanganan PKS sebelumnya telah dibayarkan sebanyak 19 klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta yang memenuhi syarat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Samosir atas komitmen yang terus ditunjukkan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Penambahan peserta pekerja rentan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semakin banyak masyarakat yang terlindungi. Kehadiran 19 klaim yang telah dibayarkan menjadi bukti bahwa program ini memberikan manfaat nyata bagi keluarga peserta saat menghadapi risiko. Kami berharap sinergi yang baik ini dapat terus berlanjut sehingga perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Syarifah juga mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk tidak menunda memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, risiko kerja dan risiko kehidupan dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya tentang santunan, tetapi tentang memberikan ketenangan bagi pekerja dan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan dirinya terlindungi agar dapat bekerja dengan lebih aman, tenang, dan produktif,” tutupnya.(Bk/Dedy)












