Damai – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) menyatakan siap melaporkan Pelindo Regional Dumai ke Ombudsman Republik Indonesia terkait belum terealisasinya kesepakatan yang telah ditandatangani pada 18 Desember 2025.
Rencana pelaporan tersebut menjadi sikap tegas ARUK setelah kembali menggelar rapat Internal pada Rabu, 17 Juni 2026 di Kota Dumai. Rapat itu membahas tindak lanjut kesepakatan antara ARUK, DPRD Kota Dumai, dan Pelindo Regional Dumai yang dinilai belum menunjukkan hasil nyata bagi masyarakat terdampak.
ARUK menilai, setelah hampir enam bulan berjalan, masyarakat belum melihat realisasi konkret dari sejumlah poin kesepakatan. Karena itu, laporan ke Ombudsman dipandang sebagai langkah resmi untuk mendorong pengawasan dan meminta kejelasan atas komitmen Pelindo Regional Dumai.
Adapun sejumlah poin yang menjadi perhatian ARUK meliputi pembukaan aliran air menuju laut yang selama ini tertutup, bantuan sembako bagi masyarakat terdampak, penyediaan fasilitas kesehatan, serta program beasiswa bagi anak-anak masyarakat terdampak.
ARUK juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurut ARUK, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan kesepakatan karena persoalan tersebut menyangkut hak dan kepentingan warga terdampak.
Fatahudin ” menegaskan bahwa rencana pelaporan ke Ombudsman bukan bentuk provokasi, melainkan langkah kelembagaan untuk mencari kepastian atas kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami akan menyiapkan laporan ke Ombudsman terkait Pelindo Regional Dumai. Ini bukan provokasi, tetapi langkah resmi agar ada kejelasan, pengawasan, dan kepastian terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani,” tegas Fatahudin.
Menurut Fatahudin, masyarakat tidak boleh terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kesepakatan yang telah dibuat harus memiliki konsekuensi moral dan kelembagaan.
“Jangan biarkan masyarakat terus menunggu. Kalau sudah ada kesepakatan, maka harus ada bukti pelaksanaan. Keadilan itu harus dirasakan, bukan hanya tertulis di atas kertas,” ujarnya.
Darwis menambahkan bahwa ARUK akan mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan masyarakat sebagai dasar laporan ke Ombudsman. Menurutnya, laporan tersebut perlu disusun secara rapi agar persoalan masyarakat dapat disampaikan secara jelas.
“Kami akan susun laporan ini dengan data dan fakta. Yang kami minta sederhana: kesepakatan itu dijalankan. Jika belum dijalankan, harus dijelaskan kepada publik apa kendalanya dan kapan direalisasikan,” kata Darwis.
Darwis juga menegaskan bahwa kesepakatan 18 Desember 2025 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen yang menyangkut kehidupan masyarakat terdampak.
“Kesepakatan itu bukan arsip biasa. Itu janji kepada masyarakat. Pelindo Regional Dumai harus menunjukkan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Sementara itu, Edo Yulihendri menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kesepakatan. Ia menilai publik perlu mengetahui sejauh mana komitmen Pelindo Regional Dumai telah dijalankan.
“Masyarakat berhak tahu. Kalau ada progres, sampaikan secara terbuka. Kalau belum ada, jelaskan alasannya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menunggu tanpa informasi yang jelas,” ujar Edo Yulihendri.
Edo juga menegaskan bahwa laporan ke Ombudsman menjadi jalan resmi untuk mendorong pengawasan terhadap dugaan lambannya tindak lanjut kesepakatan dan belum terbukanya informasi kepada masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini masuk ke jalur pengawasan resmi. Ombudsman menjadi salah satu lembaga yang bisa menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi. Karena itu, ARUK akan menempuh langkah tersebut jika tidak ada realisasi nyata,” katanya.
ARUK menegaskan bahwa batas waktu 18 Juni 2026 tetap menjadi perhatian. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada bukti nyata pelaksanaan kesepakatan yang dapat disampaikan kepada publik, ARUK akan melanjutkan proses penyusunan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia.(mk)













