Wartawan Laporkan Kehilangan Ponsel ke Polsek Batam Kota, Polisi Lakukan Penyelidikan

0
27
Foto ilustrasi

Batam – Seorang wartawan media daring berinisial A melaporkan dugaan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya ke Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi usai pertemuan dengan sejumlah orang di kawasan Batam Centre pada Kamis (2/7/2026) malam.

Laporan pengaduan telah diterima kepolisian dengan nomor LP B/01/VII/2026/Unitreskrim/Polsek Batam Kota. Korban juga mengajukan permohonan kepada Kapolsek Batam Kota agar dilakukan pengambilan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menurut keterangan A, ia dihubungi oleh seseorang berinisial HZR untuk bertemu di sebuah warung di depan JR Homestay, Sungai Panas, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya di lokasi, A mengaku bertemu dengan HZR bersama seorang pria yang tidak dikenalnya. Beberapa saat kemudian datang seseorang berinisial DT bersama istrinya serta dua orang lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata A, seluruh telepon genggam yang dibawa para peserta pertemuan sempat dikumpulkan. Namun, setelah kegiatan selesai, ponsel miliknya tidak kunjung dikembalikan.

“Saya sudah meminta agar handphone saya dikembalikan, tetapi sampai keesokan harinya belum juga saya terima. Karena itu saya melaporkannya ke Polsek Batam Kota,” ujar A.

Ponsel yang dilaporkan hilang merupakan Samsung Galaxy A17 warna Light Blue dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp3,8 juta.

Sebagai bagian dari laporan, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain foto pihak-pihak yang hadir saat pertemuan, tangkapan layar lokasi terakhir perangkat berdasarkan fitur pelacakan, bukti penerbitan kartu SIM pengganti dari GraPARI, serta informasi mengenai lokasi CCTV yang diharapkan dapat membantu proses penyelidikan.

Korban juga mengajukan permohonan agar penyidik mengambil rekaman CCTV dari kawasan JR Homestay dan sebuah gerai minimarket di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang menangani perkara tersebut menyatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam komunikasi pelapor dengan penyidik melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (8/7/2026), penyidik menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Bersurat melalui SP2HP aja nanti kita berikan, karena kita masih dalam tahap proses penyelidikan,” tulis penyidik.

Sebelumnya, penyidik juga menyampaikan rencana pemanggilan sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kepolisian masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini