Lingga – Polemik terkait surat undangan klarifikasi mengenai perpanjangan kontrak BTS Tower di Pulau Mengkuning kembali mencuat. Kepala Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Marjono, menyampaikan keberatan atas surat undangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan wilayah administrasi.
Surat undangan tersebut diketahui menggunakan kop Pemerintah Desa Rejai dan ditandatangani oleh Sekretaris Desa Rejai, Hendriyono, tertanggal 31 Juli 2026. Surat itu berisi undangan klarifikasi terkait keberadaan dan perpanjangan kontrak BTS Tower di Pulau Mengkuning.
Marjono menilai, Pulau Mengkuning merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Mamut, Kecamatan Senayang. Karena itu, menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan lahan maupun perpanjangan kontrak BTS Tower seharusnya dikoordinasikan melalui Pemerintah Desa Mamut.
“Pulau Mengkuning merupakan wilayah Desa Mamut. Seharusnya apabila ada persoalan terkait lahan maupun perpanjangan kontrak BTS Tower, pihak yang diundang atau disurati adalah melalui Pemerintah Desa Mamut, bukan Desa Rejai,” ujar Marjono.
Ia mengatakan, penggunaan kop surat Pemerintah Desa Rejai dalam persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat mengenai wilayah administrasi Pulau Mengkuning.
Menurutnya, persoalan batas wilayah dan kewenangan pemerintahan desa perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik baru maupun kesalahpahaman di kemudian hari.
“Surat dengan kop Desa Rejai itu menurut kami tidak tepat karena menyangkut wilayah yang secara administrasi berada di Desa Mamut,” tambahnya.
Marjono berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antarpemerintah desa dan instansi terkait dengan mengacu pada ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, bursakota.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Rejai terkait keberatan yang disampaikan Kepala Desa Mamut.
Redaksi juga membuka ruang bagi Pemerintah Desa Rejai maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Bk/Iwan)













