
NATUNA – Bawaslu Kabupaten Natuna memperkuat peran masyarakat dalam mengawal demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Natuna, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang Bermartabat” ini menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 73 Tahun 2026 tentang Standar Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif.
Program tersebut merupakan langkah strategis Bawaslu untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Melalui pendidikan ini, Bawaslu mendorong lahirnya kader pengawas partisipatif yang berintegritas, memahami kepemiluan, serta mampu berperan aktif mencegah pelanggaran dan memperkuat partisipasi publik pada setiap tahapan Pemilu.
Sebanyak 20 peserta dari berbagai unsur masyarakat mengikuti kegiatan ini, terdiri atas alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), mahasiswa, pelajar SMA/sederajat, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas di Kabupaten Natuna.
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi, S.Sos., secara resmi membuka kegiatan sekaligus menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dalam arahannya, Siswandi menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan Bawaslu sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kader Pengawas Partisipatif diharapkan menjadi mata dan telinga Bawaslu di tengah masyarakat melalui upaya pencegahan, penyampaian informasi apabila terdapat potensi pelanggaran, serta edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas Pemilu.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada standar kurikulum Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 73 Tahun 2026. Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test, kemudian dilanjutkan sesi Pohon Harapan dan Pohon Kekhawatiran, di mana peserta menyampaikan harapan serta kekhawatiran terhadap pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif maupun penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus bahan evaluasi bagi Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yakni Dr. Rosnawati, M.A., Dr. Maryamah, M.Pd.I., dan Febriadinata, S.T., yang menyampaikan materi secara daring melalui Zoom Meeting. Selain itu, materi juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi, S.Sos., serta Anggota Bawaslu Sudarsono, S.E. dan Ila Nurlaila, M.Pd.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, penguatan pengawasan partisipatif, pengembangan jaringan dan pemberdayaan komunitas, serta pengawasan partisipatif berbasis digital.
Dalam pemaparannya, Dr. Rosnawati, M.A. mengajak peserta, khususnya kalangan pemilih pemula, agar tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga mengambil peran sebagai penjaga demokrasi.
“Pesan saya kepada para pemilih pemula, jangan hanya menjadi pemilih, tetapi jadilah penjaga demokrasi. Partisipasi aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran adalah kunci utama mewujudkan Pemilu yang bersih dan adil. Mari bersama-sama menjaga integritas demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Maryamah, M.Pd.I. menegaskan bahwa perubahan menuju demokrasi yang lebih baik selalu dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten oleh setiap individu.
“Perubahan tidak dimulai dari mayoritas, tetapi dimulai dari yang kecil. Perubahan dimulai dari keberanian untuk mengatakan tidak pada politik uang. Mari memperkuat simpul relawan pengawas Pemilu agar mampu menjadi agen perubahan dalam menjaga demokrasi yang berintegritas,” ungkapnya.
Pada materi mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu, Febriadinata, S.T. menegaskan bahwa profesionalisme, integritas, dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Kunci penyelesaian sengketa proses adalah profesionalisme, integritas, dan transparansi. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Pemilu yang bermartabat, demokratis, dan berkeadilan. Sebagaimana dikatakan, ‘Keadilan Pemilu adalah fondasi kepercayaan publik’. Mari kita jadikan penyelesaian sengketa proses sebagai sarana memperkuat demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Pada sesi yang dibawakan Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, S.Sos., peserta diajak menganalisis berbagai studi kasus yang menggambarkan potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Melalui metode pembelajaran berbasis studi kasus, peserta dilatih mengidentifikasi fakta, menganalisis unsur dugaan pelanggaran, memahami penerapan regulasi, serta menentukan langkah pengawasan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Siswandi, pendekatan tersebut bertujuan agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan analitis dalam menghadapi berbagai situasi yang berpotensi terjadi di lapangan.
Kemampuan tersebut dinilai penting agar kader Pengawas Partisipatif mampu menjalankan perannya secara tepat dan bertanggung jawab ketika menemukan dugaan pelanggaran di masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka aktif mengajukan pertanyaan, berdiskusi dengan narasumber, serta memaparkan hasil analisis terhadap berbagai studi kasus yang diberikan. Dinamika tersebut menunjukkan semangat peserta dalam memperkuat kapasitas sebagai kader Pengawas Partisipatif yang siap berkontribusi menjaga kualitas demokrasi.
Sebagai bagian dari implementasi hasil pembelajaran, seluruh peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai bentuk komitmen untuk mengembangkan gerakan pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing. Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Natuna berharap peserta mampu menjadi kader Pengawas Partisipatif yang tidak hanya memiliki kecakapan konseptual dan teknis, tetapi juga menjadi penggerak organisasi maupun komunitas dalam mengembangkan budaya pengawasan partisipatif.
Selain memperkuat jaringan pengawasan, para kader diharapkan mampu mengedukasi masyarakat mengenai kepemiluan, memberdayakan komunitas, serta menjadi mitra strategis Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan partisipatif pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Bawaslu dan masyarakat, gerakan pengawasan partisipatif diharapkan terus berkembang secara berkelanjutan sebagai fondasi dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat. (BK/Dika)












