Kejari Natuna dan KPU Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Pelayanan dan Pendampingan Hukum

0
13
FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Ketua KPU Kabupaten Natuna.

Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di NDR, Kabupaten Natuna, Jumat (7/8/2026), dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. bersama Ketua KPU Kabupaten Natuna.

PKS tersebut berlaku selama lima tahun dan menjadi landasan bagi kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi, khususnya terkait pelayanan dan pendampingan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui Bidang Datun, Kejari Natuna memiliki kewenangan memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun lembaga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, KPU Kabupaten Natuna dapat berkoordinasi dengan Kejari Natuna ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Adapun bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan antara lain Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (pendampingan hukum), audit hukum, bantuan hukum, serta bentuk pelayanan lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan dan ruang lingkup perjanjian kerja sama.

Legal Opinion dapat diberikan untuk memberikan pendapat maupun kajian hukum terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Sementara Legal Assistance merupakan pendampingan hukum dalam kegiatan tertentu sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang disepakati.

Selain itu, audit hukum dapat dilakukan sebagai bagian dari proses penelaahan terhadap aspek hukum suatu kegiatan maupun dokumen. Adapun bantuan hukum diberikan sesuai dengan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan ruang koordinasi yang lebih efektif antara KPU Kabupaten Natuna dan Kejari Natuna dalam menangani berbagai kebutuhan hukum, sekaligus memastikan setiap pelayanan tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan PKS yang berlaku selama lima tahun ini juga menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kelembagaan, khususnya yang memiliki aspek hukum.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Kejari Natuna melalui Bidang Datun menyatakan siap menjalankan fungsi pelayanan hukum sesuai kewenangannya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Natuna.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini