Cegah Masuknya Komoditas Tanpa Dokumen, Lanal Ranai-BKHIT Tindak 3 Truk di Pelabuhan Penagi

0
84
FOTO : Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna menggagalkan masuknya tiga unit truk bermuatan sembako yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (26/8/2026).

Natuna — Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna menggagalkan masuknya tiga unit truk bermuatan sembako yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (26/8/2026).

Penindakan dilakukan terhadap KMP Bahtera Nusantara 01 yang melayani rute Tanjung Uban–Natuna. Langkah tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Quick Response Lanal Ranai terkait dugaan adanya kendaraan pengangkut komoditas tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Lanal Ranai berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna serta Kepala Satuan Pelayanan BKHIT Natuna.

Dalam koordinasi tersebut dijelaskan bahwa sejumlah komoditas pertanian, khususnya umbi lapis seperti bawang merah dan bawang putih, wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil koordinasi kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Pelabuhan Penagi. Tim gabungan yang terdiri dari personel Quick Response Lanal Ranai, Denpom Lanal Ranai dan BKHIT Natuna melakukan pemeriksaan terhadap lima unit truk.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga unit truk yang membawa berbagai komoditas tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan.

Seluruh komoditas yang ditemukan kemudian diamankan dan diserahkan kepada Kantor Karantina Satpel Natuna di Jalan Adam Malik Nomor 7 untuk menjalani proses lebih lanjut.

Beragam Komoditas Ditahan

Kepala Satpel BKHIT Natuna, Iwan Setiawan, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa seluruh komoditas tersebut ditahan sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun komoditas yang ditahan terdiri dari 8 karung besar bawang merah, 169 karung kecil dan 17 karung besar bawang putih, 31 karung cabai kering, 4 kardus ikan bilis kering, 4 kardus apel, 3 kardus pir, 50 kardus wortel, 2 keranjang anggur serta 29 boks produk olahan daging.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP., menegaskan bahwa TNI AL siap membantu instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Natuna.

“Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mencegah dan menindak masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Menurut Yusup, pengawasan terhadap jalur laut, khususnya pintu masuk barang melalui pelabuhan, akan terus dilakukan bersama instansi terkait.

“Kita harap ini menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Perkuat Pengawasan Pelabuhan

Sebagai tindak lanjut, Lanal Ranai merekomendasikan peningkatan patroli dan pengawasan di Pelabuhan Penagi. Sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kelengkapan dokumen karantina juga dinilai perlu terus dilakukan.

Sinergi antara Lanal Ranai, BKHIT Natuna dan Disperindag diharapkan semakin diperkuat guna memastikan setiap komoditas yang masuk ke Natuna memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan serta mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di wilayah Natuna.

Melalui pengawasan bersama, jalur distribusi barang menuju Natuna diharapkan tetap berjalan dengan tertib, aman dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan di daerah kepulauan dan perbatasan tersebut.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini