Aceh Timur – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Praktik yang terus berulang, disertai insiden kebakaran yang kerap terjadi, dinilai menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jumat, 4 September 2026.
Pemerhati Aceh Timur, Muzakir KANA, menilai maraknya pengeboran minyak ilegal tidak lepas dari dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak agar aparat segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik yang terus berkembang tersebut.
“Pembiaran dari penegak hukum menjadi salah satu penyebab aktivitas pengeboran ilegal terus menjamur. Bahkan beredar dugaan adanya setoran kepada oknum APH, serta dugaan keterlibatan oknum sebagai penyandang dana maupun pemilik sumur minyak ilegal. Dugaan ini harus diusut secara transparan dan tuntas,” tegas Zakir KANA.
Ia menilai, apabila kondisi ini terus dibiarkan, potensi jatuhnya korban jiwa akan semakin besar. Pasalnya, sebagian besar sumur minyak ilegal beroperasi tanpa standar keselamatan kerja yang memadai.
“Tidak adanya standar keselamatan yang layak membuat kebakaran terus berulang. Jangan sampai kita kembali menyaksikan korban jiwa seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya hanya karena tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Muzakir KANA meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di Aceh Timur, sekaligus mengusut setiap dugaan keterlibatan oknum secara terbuka demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(hsb)













