
Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Seksi Intelijen memberikan penerangan hukum terkait pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Bunguran Selatan, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya karhutla di tingkat desa.
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Natuna, Luthfi Zulauliady, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber. Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna Syawal, S.E., menyampaikan materi mengenai tugas serta langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Dalam pemaparannya, Luthfi mengatakan penerangan hukum tersebut merupakan langkah preventif Kejari Natuna untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur pemerintahan desa mengenai bahaya karhutla sekaligus konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Ia menjelaskan, secara hukum terdapat perbedaan antara kawasan hutan dan lahan. Area yang banyak ditumbuhi pepohonan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan secara hukum. Status dan penetapan kawasan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
Sementara itu, istilah lahan memiliki cakupan lebih luas karena area yang terbakar dapat berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga memaparkan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Peran Desa Diperkuat
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna Syawal menyampaikan tugas dan peran jajarannya dalam menghadapi bencana karhutla di wilayah Kabupaten Natuna.
Ia juga menyampaikan Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/TAHUN 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terhadap potensi karhutla, mencegah pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, serta meminimalkan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang ditimbulkan.
Dalam upaya pencegahan, perangkat kecamatan diarahkan untuk mengakomodasi langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing.
Sementara lurah dan kepala desa diminta aktif melakukan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Warga juga ditegaskan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pemerintah desa dinilai memiliki posisi strategis dalam pencegahan karhutla karena kepala desa dan perangkat desa merupakan unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Luthfi menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kebakaran maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Natuna mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah karhutla.
Kepala desa dan perangkat desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, melakukan deteksi dini terhadap potensi kebakaran, serta segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan titik api.
Kejari Natuna juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat untuk mencegah karhutla serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Editor : Papi












