Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda di Baubau Diduga Sebar Video Pribadi Mantan hingga ke Ibu Korban

0
19
Keterangan foto: Kasi Humas Iptu Rino Asnan bersama Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Andi Hendra

Bursakota.co.id, Bauba — Seorang pemuda berinisial HD (35) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto dan video pribadi mantan pacarnya, YF (27), secara berulang melalui sejumlah platform komunikasi dan media sosial.

HD diamankan polisi di rumah orang tuanya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 14 Agustus 2026.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit II Satreskrim Polres Baubau atas laporan dugaan tindak pidana pornografi yang dialami korban.

Perkara tersebut diduga berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026 di wilayah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Baubau, Ipda Andi Hendra, didampingi Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menyebarkan konten pribadi korban kepada korban.

Konten tersebut juga diduga dikirimkan kepada ibu dan sejumlah teman korban secara berulang.

“Setelah konten disebarkan, pelaku diduga mengambil tangkapan layar hasil penyebaran tersebut dan mengirimkannya kembali kepada korban,” kata Andi Hendra.

Menurut dia, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membuat korban merasa takut dan tertekan sehingga mengikuti kemauan tersangka.

Polisi juga menduga HD mengunggah foto korban melalui kolom komentar pada akun Facebook.

Kasus tersebut bermula pada Januari 2026.

Saat itu, korban disebut menerima teror berulang melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, HD diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi yang menampilkan korban.

Ancaman itu kemudian diketahui korban bukan sekadar gertakan.

Pada 10 Januari 2026, seorang perempuan berinisial ARK menghubungi korban dan memberitahukan bahwa dirinya telah menerima kiriman video dari tersangka.

Dua bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2026, ibu korban juga disebut menerima kiriman video serupa melalui WhatsApp.

Penyebaran konten tersebut diduga terus dilakukan secara berulang hingga Agustus 2026.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Baubau pada 8 Juli 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/131/VII/2026/SPKT/RES.BAUBAU/Sultra.

Dua Kali Dipanggil, Tersangka Mangkir

Setelah menerima laporan, Unit II Satreskrim Polres Baubau melakukan penyelidikan.

Polisi meminta keterangan dari tiga orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik kemudian memanggil HD sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, HD disebut tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Polisi selanjutnya menerbitkan surat perintah membawa atau menghadirkan yang bersangkutan.

Personel Unit II Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Baubau kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Bone untuk mencari keberadaan HD.

Upaya tersebut membuahkan hasil.

HD ditemukan di rumah orang tuanya di Kabupaten Bone dan langsung diamankan.

Setelah dibawa untuk menjalani pemeriksaan, HD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Akui Sebarkan Video karena Sakit Hati

Dalam pemeriksaan, HD disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Menurut keterangan polisi, tersangka memperoleh sejumlah konten pribadi korban dengan cara merekam secara diam-diam ketika keduanya melakukan hubungan badan.

Tersangka juga disebut merekam layar ketika melakukan video call dengan korban.

Konten tersebut kemudian diduga disebarkan secara berulang melalui WhatsApp, Messenger, dan media sosial.

Kepada penyidik, HD mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungan pacarannya dengan korban berakhir.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Oppo Reno5, dua akun Facebook, serta satu kartu SIM Telkomsel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas kasus ini, HD diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait tindak pidana pornografi.

Ketentuan yang diterapkan penyidik mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda minimal kategori IV, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Laporan : Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini