Polres Lingga Ungkap Kasus Pencurian Kabel Indosat dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

0
13
FOTO : Kepolisian Resor (Polres) Lingga mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Jumat (25/9/2026).

Lingga — Kepolisian Resor (Polres) Lingga mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Jumat (25/9/2026).

Konferensi pers yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M. dan dihadiri Wakapolres Lingga Kompol Efendi, S.H., M.H., Ps. Kapolsek Dabo IPTU Rosy H. Pardede, S.H., Ps. Kasi Humas Polres Lingga IPTU Hendri M. Harahap, personel Polsek Dabo serta awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lingga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir sekaligus menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir dalam kegiatan konferensi pers ini. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Andi.

Ungkap Pencurian Kabel Pemancar Indosat

Perkara pertama yang dipaparkan yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan objek berupa kabel pemancar milik Indosat yang ditangani Polsek Dabo.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DN alias GN.

Polres Lingga memaparkan sejumlah aspek penanganan perkara, mulai dari dasar hukum, kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi, proses penangkapan, jumlah tempat kejadian perkara (TKP), waktu kejadian berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.

Penyidik juga telah melakukan proses hukum terhadap tersangka, termasuk penahanan serta penerapan pasal yang dipersangkakan.

Selain itu, polisi turut memaparkan motif dan total kerugian akibat pencurian tersebut serta langkah penyidikan yang masih dilakukan untuk menuntaskan perkara.

Perkara Persetubuhan dan Penganiayaan Anak

Perkara kedua yang diungkap dalam konferensi pers berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial IE alias OA.

Polres Lingga memaparkan kronologi berdasarkan laporan polisi, proses penangkapan, dasar hukum, dugaan modus operandi, barang bukti, motif serta hasil pemeriksaan visum et repertum.

Penyidik juga telah melakukan langkah hukum terhadap tersangka, termasuk proses penahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Lingga menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban serta tetap berpedoman pada proses hukum yang berlaku.

Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Lingga mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menindak dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Ahmad Andi.

Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Polres Lingga menyatakan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut terus berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini