DPRD Lingga Gelar Paripurna KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp61,16 Miliar

0
24
FOTO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026.

Lingga — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026.

Pengantar KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos. dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga.

Dalam penyampaiannya, Bupati Nizar mengatakan perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD, perkembangan realisasi pendapatan dan belanja, perubahan kondisi ekonomi dan fiskal, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan prioritas daerah.

Penyusunan perubahan kebijakan anggaran tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati menyampaikan, pembangunan Kabupaten Lingga tahun 2026 diarahkan pada tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Keunggulan Daerah, Investasi, Pemerataan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.”

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka dalam struktur APBD, tetapi juga menjadi upaya menyesuaikan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan.

“Perubahan anggaran merupakan upaya untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang berkembang, sehingga sumber daya yang terbatas dapat diarahkan kepada program dan kegiatan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Nizar.

Pendapatan Daerah Turun Rp61,16 Miliar

Dalam rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp800,49 miliar menjadi Rp739,33 miliar.

Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp61,16 miliar.

Penyesuaian tersebut terutama dipengaruhi perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp175,32 miliar disesuaikan menjadi Rp44,10 miliar.

Di sisi lain, pendapatan transfer mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp618,36 miliar menjadi Rp688,42 miliar.

Pemerintah daerah menyebut perubahan struktur pendapatan tersebut mencerminkan penyesuaian terhadap perkembangan kemampuan penerimaan daerah yang perlu direspons melalui kebijakan anggaran yang realistis dan terukur.

Belanja Daerah Turun Rp106,61 Miliar

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp850,30 miliar disesuaikan menjadi Rp743,68 miliar.

Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp106,61 miliar dalam rancangan perubahan APBD 2026.

Penyesuaian tersebut terutama tercermin pada belanja operasional dan belanja modal.

Bupati menegaskan, perubahan belanja tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan maupun penambahan pagu anggaran, tetapi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja daerah.

Belanja diarahkan agar lebih efektif, efisien, produktif, tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pembiayaan Turut Disesuaikan

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp63 miliar disesuaikan menjadi Rp39,35 miliar.

Penyesuaian tersebut mencapai sekitar Rp23,64 miliar.

Kebijakan pembiayaan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah sekaligus memastikan kebutuhan pembiayaan dapat dikelola secara hati-hati sesuai kemampuan fiskal daerah.

Menurut Bupati, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lingga menjaga keseimbangan APBD, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan pengelolaan pembayaran dilakukan secara prudent, terukur dan berkelanjutan.

Nizar menegaskan keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, ketepatan alokasi, efektivitas pelaksanaan serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Lingga sesuai tahapan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini