Bintan, Bursakota.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diduga masih marak. Salah satu grosir di Jalan Barek Motor, Kijang Kota bahkan disebut-sebut menjadi tempat distribusi rokok ilegal ke sejumlah warung dan grosir di wilayah Kabupaten Bintan.
Pemilik grosir yang diketahui berinisial A diduga menjadi salah satu distributor rokok ilegal dalam jumlah besar. Informasi tersebut diperoleh awak media dari sejumlah sumber di lapangan yang mengaku mengetahui aktivitas perdagangan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Menurut sumber, aktivitas distribusi rokok ilegal yang diduga dilakukan A telah berlangsung cukup lama. Rokok tersebut disebut dipasok ke sejumlah warung maupun grosir, khususnya di wilayah Kijang Kota dan sekitarnya.
“Dia sudah lama beroperasi. Rokoknya banyak dan jenisnya lengkap. Setahu saya memang banyak yang mengambil barang dari sana,” ujar salah seorang sumber kepada wartawan.
Informasi tersebut juga diperkuat oleh pengakuan salah seorang konsumen yang mengaku kerap membeli rokok dari grosir milik A.
Ia mengatakan pembelian dilakukan beberapa kali dalam sepekan dengan nilai transaksi mencapai jutaan rupiah.
“Saya berbelanja rokok di tempat A karena jenis dan mereknya lengkap, mulai dari rokok filter. Sekali belanja bisa jutaan rupiah,” kata konsumen tersebut kepada Bursakota.co.id, Rabu (30/9).
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha. Rokok tanpa pita cukai umumnya dapat dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan produk yang telah memenuhi ketentuan cukai.
Sumber lainnya juga menyebut A diduga memiliki kedekatan dengan oknum aparat aktif.
“A juga diketahui lihai dalam menjalankan bisnisnya ini, dia merasa hebat karena dibekingi oleh oknum aparat aktif,” jelas sumber.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengenai dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut, A tidak memberikan penjelasan. Nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi kemudian diketahui telah memblokir kontak media ini.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpinang hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta tanggapan terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan di wilayah Kabupaten Bintan. (Day)













