Pertamina dan Satgas Aceh Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Temukan Indikasi Penyimpangan di Tiga SPBU

0
13
FOTO : Inspeksi mendadak (sidak) di tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni SPBU Kuta Alam, SPBU Simpang Jam, dan SPBU Lueng Bata, pada Jumat (25/9/2026).

Banda Aceh, Bursakota.co.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 kilogram Provinsi Aceh memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Upaya tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni SPBU Kuta Alam, SPBU Simpang Jam, dan SPBU Lueng Bata, pada Jumat (25/9/2026).

Kegiatan yang melibatkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Temuan itu meliputi penggunaan kendaraan secara berulang untuk membeli BBM yang diduga berkaitan dengan praktik pelangsiran, penggunaan identitas atau nomor polisi yang tidak sesuai dalam transaksi, serta dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM di luar lembaga penyalur resmi.

Temuan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung proses pendalaman lebih lanjut terhadap temuan di lapangan.

Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh sekaligus Ketua Tim Satgas, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dan JBKP tepat sasaran.

“Pengawasan kami tidak berhenti di titik penyaluran, tetapi juga menindaklanjuti indikasi penyimpangan di sepanjang mata rantai distribusi. Setiap indikasi tindak pidana kami koordinasikan dengan APH untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Irwansyah.

Pengawasan Terpadu Lintas Instansi

Plt. Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh sekaligus Sekretaris Tim Satgas, Teuku Mukhlis, S.T., M.T., menjelaskan bahwa temuan di lapangan menjadi bahan penting dalam pendalaman pengawasan distribusi BBM.

Menurutnya, informasi yang diperoleh saat pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi agar potensi penyimpangan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

“Ketika menemukan indikasi di lapangan, tim tidak berpuas diri hanya menindak di titik awal. Informasi tersebut kami kembangkan dan koordinasikan lintas instansi untuk menelusuri mata rantai penyimpangan. Ini membuktikan bahwa pengawasan terpadu dan respons cepat antarlembaga sangat penting dalam menjaga penyaluran BBM tetap tepat sasaran,” kata Teuku Mukhlis.

Ia menegaskan, koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi energi agar sesuai dengan ketentuan.

Pertamina Dukung Penyaluran BBM Tepat Sasaran

Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Misbah Bukhori, mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan pengawasan tersebut.

“Pertamina mengapresiasi sinergi Pemerintah Aceh, APH, dan seluruh instansi yang terlibat dalam memperkuat pengawasan penyaluran BBM. Kolaborasi ini penting untuk memastikan distribusi energi berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan akan terus mendukung upaya pengawasan bersama Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum melalui penyediaan data, informasi, serta koordinasi yang diperlukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat Aceh.

Pengawasan berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar alokasi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini