P2AUM Soroti Tiga Polemik di UM Buton, Audiensi Berakhir Tanpa Kesepakatan

0
9
Foto Istimewa

Baubau — Audiensi antara Lembaga Persatuan Pemerhati Amal Usaha Muhammadiyah (P2AUM) dan pimpinan Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) berakhir tanpa titik temu. Tiga persoalan yang dibawa massa aksi dinilai belum memperoleh jawaban substantif.

Aksi yang berlangsung pada 29 September 2026 itu menyoroti tiga isu: penetapan masa kerja ASN yang diangkat menjadi dosen tetap, proses penjaringan calon Rektor UM Buton, serta skorsing terhadap tujuh mahasiswa.

Koordinator Lapangan P2AUM, Alwin, mengatakan pihaknya datang untuk meminta penjelasan terbuka, bukan sekadar jawaban administratif.

Masa Kerja Dosen Ditarik ke 2008

Sorotan pertama diarahkan pada Surat Keputusan Badan Pembina Harian (BPH) UM Buton Nomor 172/KEP/IL.3.A.U/D/2026.

P2AUM mempertanyakan penetapan masa kerja seorang ASN yang sebelumnya bertugas di Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagai dosen tetap UM Buton.

Menurut Alwin, dokumen yang menjadi rujukan menetapkan status dosen tetap terhitung sejak 1 Januari 2019. Namun, SK BPH justru menetapkan masa kerja sejak 1 Juli 2008.

“Ketika kami mempertanyakan dasar hukumnya, dijelaskan bahwa keputusan itu sudah sesuai aturan BKN, Majelis Dikti dan telah disetujui Senat Universitas. Tetapi ketika kami meminta pasal atau ketentuan spesifik yang menjadi dasar, belum ada penjelasan yang memadai,” kata Alwin.

Menurut dia, persoalan tersebut penting karena yang bersangkutan pernah berstatus ASN di Pemkab Wakatobi sejak 2015.

P2AUM mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan masa kerja sebagai dosen tetap dihitung mundur ke 2008.

“Yang kami minta sederhana, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang ada aturan yang membolehkan, tentu harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Enam Calon Rektor dan Persoalan Rekam Jejak

Polemik kedua menyentuh proses pemilihan Rektor UM Buton.

P2AUM menyoroti enam bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi. Alwin meminta panitia tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak dan persoalan etik yang berkaitan dengan para calon.

Ia mengaitkannya dengan tudingan mengenai dugaan kerugian keuangan Muhammadiyah sebesar Rp3,12 miliar serta persoalan aset tanah Muhammadiyah di Wabagere, Kelurahan Sula’a.

“Kami mempertanyakan apakah persoalan rekam jejak dan moralitas hanya menjadi urusan pribadi calon, atau bagian dari pertimbangan dalam proses penjaringan rektor,” kata Alwin.

Namun, P2AUM juga meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Tudingan mengenai kerugian Rp3,12 miliar maupun persoalan aset tanah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Tujuh Mahasiswa Diskors, Prosedur Dipertanyakan

Persoalan ketiga adalah pemberian sanksi skorsing kepada tujuh mahasiswa kader IMM Kota Baubau.

P2AUM menilai sanksi tersebut tidak proporsional jika benar diberikan karena persoalan kerusakan fasilitas kampus berupa pot bunga dan kursi.

“Kalau memang terjadi kerusakan, ada mekanisme pembinaan dan ganti rugi. Yang kami persoalkan adalah proporsionalitas sanksinya,” ujar Alwin.

P2AUM juga mempertanyakan proses pemeriksaan tim kode etik universitas. Mereka mengklaim terdapat mahasiswa yang tidak terlibat dalam perusakan tetapi ikut dikenai sanksi.

Karena itu, mereka meminta pihak kampus membuka dasar pemeriksaan, bukti pelanggaran dan pertimbangan yang digunakan sebelum menjatuhkan sanksi.

Audiensi Tak Menjawab Tiga Persoalan

Pertemuan antara massa aksi dan pimpinan UM Buton akhirnya berlangsung tanpa kesimpulan konkret.

P2AUM menilai sejumlah penjelasan yang diberikan pihak universitas belum menjawab pertanyaan utama mengenai dasar hukum SK BPH, rekam jejak calon rektor, serta proporsionalitas dan prosedur pemberian sanksi terhadap mahasiswa.

Bagi P2AUM, persoalan tersebut bukan sekadar konflik antara mahasiswa dan kampus. Mereka menganggapnya berkaitan dengan transparansi tata kelola Amal Usaha Muhammadiyah.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan kembali berkoordinasi dengan BPH UM Buton. Yang kami minta adalah keterbukaan, dasar hukum yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Alwin.

Hingga berita ini di terbitkan, tanggapan lengkap pimpinan UM Buton terkait tiga persoalan yang disampaikan P2AUM belum termuat dalam keterangan massa aksi.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini