Cegah Penyimpangan Dana Pendidikan, Kejari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik

0
12
FOTO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).

Asahan, Bursakota.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).

Program ini menjadi langkah preventif untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, hingga pengelolaan aset.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Kejari Asahan, kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bentuk komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara, kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Menurutnya, pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Karena itu, penyelenggaraannya harus dijaga bersama dengan memastikan setiap anggaran digunakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan hadir tidak hanya untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Judhy menegaskan, program ini diharapkan membantu kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan memahami aspek hukum sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan bahwa Jaksa Sahabat Pendidik bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Pendampingan maupun layanan hukum, lanjutnya, tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

Judhy mengajak seluruh insan pendidikan agar tidak ragu berkomunikasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau membutuhkan pemahaman terkait pelaksanaan tugas.

Ia berharap program tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan demi mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas.

Bupati Asahan: Anggaran Pendidikan Harus Dikelola dengan Baik

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyambut baik peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi penting untuk mempersiapkan generasi muda yang lebih baik dan berdaya saing.

Menurutnya, upaya meningkatkan kualitas pendidikan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, serta aparat penegak hukum.

Taufik menilai kehadiran Kejari Asahan melalui program tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan kepala sekolah, melainkan memberikan pendampingan serta pemahaman hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Ia juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.

Bupati mengingatkan agar seluruh anggaran pendidikan, berapa pun nilainya, dikelola secara bertanggung jawab dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola dengan baik tanpa mengurangi peruntukannya karena hal itu dapat memengaruhi kualitas pendidikan,” demikian penegasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan demi melahirkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Taufik juga mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemukan hal-hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran.

Dengan adanya komunikasi dan pendampingan hukum, setiap kekurangan diharapkan dapat diperbaiki serta potensi penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan dapat dicegah sejak dini.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam menjaga tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.(Rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini