Wabup Jarmin Minta BPD dan Kepala Desa Bersinergi, Kawal Aspirasi Masyarakat

0
21
FOTO : Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, S.E., meresmikan sekaligus mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batang, Kecamatan Pulau Tiga, untuk masa jabatan 2026–2034, Selasa (13/10/2026).

Natuna, Bursakota.co.id – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, S.E., meresmikan sekaligus mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batang, Kecamatan Pulau Tiga, untuk masa jabatan 2026–2034, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Tanjung Batang tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna, Suhardi, S.E., Camat Pulau Tiga M. Zawali, S.Pd., unsur TNI-Polri, para kepala desa dan ketua BPD se-Kecamatan Pulau Tiga, perangkat kewilayahan, serta masyarakat setempat.

Peresmian dan pengambilan sumpah anggota BPD tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-365 Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Jarmin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru diresmikan. Ia mengingatkan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Natuna, saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD Tanjung Batang yang hari ini resmi mengemban amanah untuk masa jabatan 2026–2034. Kepercayaan ini hendaknya dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas, dan tanggung jawab demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Jarmin.

Ia menegaskan, sumpah jabatan yang telah diucapkan tidak boleh sekadar menjadi seremoni, melainkan harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas selama delapan tahun ke depan.

Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peran tersebut mencakup pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, anggota BPD dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

Minta BPD Segera Bentuk Struktur Organisasi

Jarmin secara khusus meminta anggota BPD Tanjung Batang segera menggelar musyawarah internal untuk menetapkan struktur organisasi dan tata tertib sebagai landasan pelaksanaan tugas selama masa jabatan 2026–2034.

Ia menekankan pentingnya percepatan pembentukan struktur kepengurusan, pembagian tugas dan tanggung jawab, penetapan mekanisme kerja, serta penyusunan agenda kegiatan agar BPD dapat segera menjalankan fungsinya secara efektif.

“Jangan sampai setelah dilantik, BPD justru membutuhkan waktu terlalu lama untuk mulai bekerja. Segera lakukan musyawarah internal dan persiapkan seluruh kebutuhan administratif maupun kelembagaan agar pelaksanaan tugas berjalan tertib dan efektif,” tegasnya.

Menurut Jarmin, kesiapan kelembagaan menjadi faktor penting agar pelaksanaan tugas BPD berjalan terarah dan tidak terkendala persoalan administratif.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membangun hubungan kerja yang harmonis antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa.

Perbedaan pandangan dalam musyawarah, katanya, merupakan hal yang wajar. Namun, setiap persoalan harus diselesaikan secara dewasa melalui komunikasi terbuka, musyawarah untuk mufakat, dan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

BPD dan pemerintah desa harus saling melengkapi serta menghindari persoalan pribadi yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan desa.

Kawal Aspirasi dan Transparansi Pembangunan Desa

Jarmin juga mendorong BPD agar lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan warga menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan desa.

Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, menurutnya, meliputi peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan kesejahteraan warga.

Ia menegaskan, proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan pembangunan desa, lanjutnya, tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan keterlibatan BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, kaum perempuan, dan seluruh elemen masyarakat.

“BPD harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik. Bangun komunikasi yang terbuka dan pastikan kebutuhan warga menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan desa,” pesannya.

Jarmin berharap sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat dapat mendorong pembangunan Desa Tanjung Batang berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat nyata bagi warga.

Mengakhiri sambutannya, ia berpesan agar seluruh anggota BPD senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, menjunjung tinggi sumpah jabatan, dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

Dengan demikian, keberadaan BPD diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari struktur pemerintahan desa, tetapi juga menjadi representasi aspirasi masyarakat sekaligus mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini