
Bintan — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggencarkan program “Lapor Ombudsman” melalui kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot atau jemput bola langsung ke tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Bintan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan respons masyarakat yang lebih proaktif dalam mengawasi pelayanan publik secara cepat dan menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik.
Kegiatan jemput bola ini dilaksanakan secara beruntun di empat desa di Kabupaten Bintan, yakni Desa Ekang Anculai (Kecamatan Teluk Sebong) pada 20 Oktober 2026, Desa Toapaya Selatan (Kecamatan Toapaya) pada 21 Oktober 2026, Desa Toapaya Utara (Kecamatan Toapaya) pada 22 Oktober 2026, serta Desa Lancang Kuning (Kecamatan Bintan Utara) pada 23 Oktober 2026.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Muliadi, menyampaikan bahwa kegiatan Lapor Ombudsman ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang terkendala jarak dan birokrasi dalam menyampaikan konsultasi maupun pengaduan terkait pelayanan publik.
“Melalui program ‘Lapor Ombudsman’ ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat guna merespons secara proaktif berbagai permasalahan pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus memberikan ruang konsultasi dan edukasi langsung agar hak-hak masyarakat atas pelayanan yang baik dapat terpenuhi,” ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan di berbagai desa tersebut, Ombudsman Kepri menerima berbagai macam keluhan dan laporan dari warga. Permasalahan yang diadukan di antaranya meliputi sektor pertanahan dan kawasan hutan seperti kendala sertipikat tanah program TORA, sengketa batas wilayah dengan perusahaan swasta seperti PT BMW, tumpang tindih lahan program PTSL, hingga persoalan status lahan warga yang masuk dalam zona hijau.
Selain itu, warga banyak mengeluhkan persoalan Bantuan Sosial (Bansos) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai dari ketidakvalidan data desil, bantuan sosial yang terputus secara tiba-tiba tanpa transparansi, hingga sasaran penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Masalah infrastruktur dan fasilitas umum juga turut mendominasi, seperti kerusakan jalan desa, lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati bertahun-tahun tanpa perbaikan, serta rumah warga yang belum teraliri listrik.
Di samping itu, terdapat pula aduan terkait pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan, mulai dari keluhan penolakan pelayanan gawat darurat BPJS Kesehatan di rumah sakit, kendala administrasi kependudukan di Disdukcapil, hingga kualitas pelayanan fasilitas kesehatan di tingkat desa.
Menanggapi berbagai aduan tersebut, pihak Ombudsman Kepri mengimbau dan mengarahkan masyarakat untuk melengkapi dokumen pendukung serta titik koordinat lokasi agar laporan dapat segera ditindaklanjuti secara resmi, baik melalui permintaan klarifikasi ke instansi terkait maupun pengawalan hingga tingkat pusat.
Ombudsman Kepri juga menegaskan komitmennya untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna melindungi warga dari potensi intimidasi atau kekhawatiran sosial lainnya, serta memastikan bahwa kehadiran Ombudsman Kepri adalah untuk meluruskan maladministrasi dan mencari solusi terbaik bagi perbaikan pelayanan publik.
Editor : Papi












