Jakarta – Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Tommy Yandra, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus berjalan adil, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang pelaku maupun besarnya modal usaha.
Apresiasi tersebut disampaikan pada Kamis (29/10/2026), menyusul informasi mengenai penanganan perkara karhutla oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan yang dirujuk dalam pernyataan tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat korporasi bermodal asing. Penanganan perkara itu disebut berasal dari 104 laporan dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.
Tommy menilai, pengusutan dugaan tindak pidana karhutla, baik yang melibatkan individu maupun korporasi, merupakan langkah penting untuk memastikan hukum lingkungan diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga harus menjangkau pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan konsesi apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pelanggaran.
“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berani dan tegas dalam menindak dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil, transparan, berbasis bukti, dan tidak boleh membedakan antara pelaku usaha dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing,” ujar Tommy.
Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan
Tommy menegaskan, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menyebabkan kerusakan ekosistem. Dampaknya juga dapat meluas ke kesehatan masyarakat, aktivitas perekonomian, kehidupan sosial, keanekaragaman hayati, hingga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Karena itu, HIMA PERSIS memandang negara perlu memastikan bahwa kegiatan investasi dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia menyebut investasi tetap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab. Tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan. Tidak boleh ada impunitas bagi korporasi hanya karena memiliki modal besar, jaringan luas, atau investasi dari luar negeri,” tegasnya.
Dorong penyidikan berbasis bukti ilmiah
HIMA PERSIS juga mengapresiasi penggunaan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah dalam penanganan perkara karhutla.
Menurut Tommy, pendekatan tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta secara objektif, termasuk keterkaitan antara titik awal kebakaran, wilayah konsesi, dugaan kelalaian dalam pencegahan, serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia mendorong Bareskrim Polri dan seluruh jajaran penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Menurutnya, proses hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penetapan tersangka. Penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya aktor lain, pola pembiaran, dugaan kelalaian korporasi, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan, sepanjang didukung bukti yang memadai.
“Kami berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara tuntas dan profesional. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Tommy.
Menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama
Sebagai organisasi mahasiswa Islam, HIMA PERSIS memandang perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral manusia dalam menjaga bumi dan seluruh kehidupan di dalamnya.
Tommy mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan dunia usaha untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, upaya penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, peningkatan kesiapsiagaan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
“Hutan dan lahan Indonesia bukan hanya aset ekonomi. Di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, sumber air, dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, menjaga lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
HIMA PERSIS berharap penanganan karhutla dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Bagi Tommy, penegakan hukum yang konsisten perlu berjalan beriringan dengan pencegahan yang terukur. Dengan demikian, upaya melindungi hutan dan lahan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga melalui pengawasan dan tanggung jawab bersama agar kejadian serupa dapat dicegah.
Editor : Papi













