Cegah Beras SPHP Dioplos, Satgas Pangan Natuna Sisir Kios Pedagang di Pasar Ranai

0
18
FOTO : Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Natuna turun langsung ke Pasar Rakyat Ranai, Jumat (30/10/2026) pagi.

Natuna – Beras program pemerintah harus sampai ke masyarakat sesuai peruntukannya. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan penjualannya menjadi penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan cara melanggar ketentuan.

Untuk memastikan hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Natuna turun langsung ke Pasar Rakyat Ranai, Jumat (30/10/2026) pagi.

Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sekaligus mengantisipasi praktik pengoplosan dan pengemasan ulang atau repacking.

Sidak ini melibatkan Perum Bulog Cabang Natuna, Polres Natuna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna, serta Badan Pangan Nasional.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan pengemasan ulang beras SPHP di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dalam kasus itu, beras program pemerintah dari kemasan lima kilogram diduga dikemas kembali menjadi ukuran 50 kilogram.

Di Pasar Ranai, petugas mendatangi sejumlah kios pedagang yang menjadi mitra Perum Bulog. Satu per satu kemasan beras diperiksa untuk memastikan produk dijual sesuai ketentuan. Petugas juga memberikan imbauan agar pedagang tidak membuka, mencampur, ataupun mengemas ulang beras SPHP.

Kepala Perum Bulog Cabang Natuna, Pencius Siburian, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan tidak terdapat praktik kecurangan dalam penjualan beras SPHP di wilayah Natuna.

“Menindaklanjuti kejadian di Jakarta terkait beras SPHP dari kemasan lima kilogram yang dikemas kembali menjadi 50 kilogram, kami turun ke pasar bersama pihak terkait untuk memastikan apakah di Natuna ada indikasi kecurangan, baik pengoplosan maupun pengemasan ulang,” ujarnya.

Pencius menegaskan, beras SPHP harus dijual sesuai ketentuan dan tetap menggunakan kemasan aslinya. Beras dalam kemasan lima kilogram tidak boleh dibuka untuk kemudian dijual kembali melalui pengemasan ulang yang tidak sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan pedagang mitra Bulog agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun menyimpang dari tujuan program pemerintah tersebut.

Menurut Pencius, konsekuensi bagi pedagang mitra yang terbukti melakukan pengoplosan atau pengemasan ulang tidak sesuai ketentuan adalah pencabutan status kemitraan dengan Bulog.

“Jika ditemukan pedagang yang melakukan pengoplosan beras SPHP, kemitraannya dengan Bulog akan dihapus dan di-blacklist. Untuk tindakan hukum lainnya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Pencius memastikan ketersediaan stok beras di Bulog tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan pedagang dan masyarakat Kabupaten Natuna.

Melalui sidak tersebut, Satgas Pangan berharap distribusi beras SPHP tetap berjalan sesuai aturan. Pengawasan di tingkat pedagang menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan program stabilisasi pangan benar-benar memberikan manfaat bagi konsumen.

Sebab, beras SPHP bukan sekadar komoditas dagangan. Di balik kemasannya, terdapat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan perlu dicegah agar tujuan program tidak berubah menjadi celah mencari keuntungan secara tidak semestinya.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini