
Bursakota.co.id, Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) unit Kebun Aek Silabat, mengalami kerugian materil yang ditaksir diatas Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Kerugian ini akibat dugaan adanya tindak pidana pencurian getah karet yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Asahan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/292/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal Senin, 21 April 2025 pukul 02.34 WIB.
Dikonfirmasi, Manajer PT BSP, ASH, melaporkan seorang warga bernama Juniar Tampubolon alias Mak Encet beserta beberapa rekannya ke Polres Asahan, atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lebih lanjut, kronologi kejadian dimulai pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 22.33 WIB, saat Tim Keamanan Perkebunan melakukan pengintaian di jalan umum yang berada di sekitar Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Tim mencurigai satu unit truk Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BK 8651 ET yang tengah mengangkut getah karet hasil sadapan dari pohon-pohon milik PT BSP.
Kemudian Truk tersebut dihentikan secara langsung di jalan umum oleh Tim Keamanan PT BSP yang dibantu aparat dari Polres Asahan. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat tiga orang di dalam truk tersebut, yakni Mak Encet, salah satu rekannya, dan seorang pengemudi (driver),”terang ASH.
Ketika personel keamanan menyampaikan bahwa truk dan seluruh isinya akan dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses lebih lanjut, Mak Encet menolak untuk ikut dan memilih turun sendiri dari kendaraan di lokasi penangkapan, berusaha meninggalkan tempat kejadian saat proses pengamanan sedang berlangsung.
ASH menegaskan bahwa dugaan pencurian ini bukan tindakan spontan, tetapi telah terpantau sejak awal.
“Kami telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas penyadapan liar ini. Seluruh rangkaian mulai dari proses penyadapan, pemuatan kekendaraan, hingga pengangkutan getah telah kami dokumentasikan melalui foto dan video. Bukti-bukti ini sangat kuat menunjukkan bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum dan hak milik perusahaan,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti berupa truk Colt Diesel dan muatan getah karet telah diamankan di Polres Asahan, dan pihak perusahaan terus mengikuti proses hukum yang berjalan.
Namun demikian, ASH juga menyayangkan tindakan lanjutan yang dilakukan oleh pihak Mak Encet, yang justru berupaya menggiring opini masyarakat dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Saat ini Mak Encet mencoba membalikkan keadaan dengan memainkan narasi bahwa mereka adalah pihak yang dizalimi, bahkan memfitnah PT BSP telah melakukan tindakan perampokan dan penganiayaan, yang sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai fakta,” tegas ASH.
PT BSP menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah operasionalnya, demi menjamin keamanan aset, melindungi hak-hak atas tanah dan hasil perkebunan yang sah, serta menjaga keberlangsungan operasional perusahaan yang juga berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
Sementara dari pihak polres Asahan membenarkan adanya laporan dan kejadian pencurian getah karet milik PT BSP Aek Silabat.(Rik/Jait)