Lubuk Dalam – Bupati Siak Alfedri serahkan Zakat Konsumtif kepada masyarakat di 7 Kampung Se-Kecamatan Lubuk Dalam saat Pendistribusian Zakat Tahap II oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Siak di Masjid Al Muhajirin Kampung Sialang Palas, Ahad (18/8/2024).
Alfedri tegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak akan terus mendorong masyarakat untuk taat menyalurkan zakatnya setiap Unit Pengumpulan Zakat di tingkat Kampung dan Kecamatan, sebab itu, Pemkab sangat konsen terhadap penggalangan dan penyaluran zakat dari masyarakat untuk masyarakat umat muslim.
“Kami beri perhatian khusus di sektor pendidikan, agar Indek Pendidikan Masyarakat (IPM) kita meningkat, dengan begitu kita bisa membuka peluang usaha baru,” harapan Alfedri.
Ia mengucapkan, terimakasih kepada BazNas Kabupaten Siak bersama UPZ Kecamatan dan Kampung, untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya untuk kemaslahatan umat muslim.
“Mari kita doakan para Muzaki mendapatkan keberkahan harta dan rezekinya bertambah,” kata dia.
Melalui laporan yang disampaikan oleh ketua BazNas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan mengatakan, “Adapun jumlah pengumpulan Zakat murni oleh Unit Pengumpulan Zakat Kecamatan Lubuk Dalam tahap II sebesar Rp.299.700 ribu.
Untuk pendistribusian Zakat pola Konsumtif tahap II ini akan disalurkan sebesar Rp. 459.703.600,- dengan demikian ada penambahan dari BazNas Kabupaten Siak sebesar Rp. 159.981.600,- atau dengan persenan sebesar 34,80 persen.
Dengan demikian untuk masyarakat di 7 kampung se-Kecamatan Lubuk Dalam diberikan Zakat Konsumtif sebesar Rp. 1.000.000,-, per Mustahik, dengan jumlah Mustahil nya sebanyak 278, dengan total penyaluran sebesar Rp. 278.000.000,-.
Selain itu penyaluran Zakat Produktif pola usaha akan disalurkan kepada 36 orang Mustahik, Dengan estimasi total biayanya sebesar Rp. 181.703.600,-(Bk/Iwan)